Sukses

Kriss Hatta Dipindah ke Rutan Polda Metro

Kriss merupakan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Anthony Hilenaar.

Liputan6.com, Jakarta Artis Kriss Hatta terpaksa harus merayakan hari ulang tahunnya di Rutan Polda Metro Jaya. Kriss merupakan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Anthony Hilenaar.

Pantauan merdeka.com, Kriss keluar dari Gedung Resmob menuju ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.15 WIB. Saat dipindah dengan menggunakan pakaian tahanan berwarna oren, Kriss dikawal sejumlah anggota polisi.

Saat kepindahan Kriss dari Resmob ke ruang tahanan, terlihat pihak keluarga dari Kriss Hatta juga ikut mendampingi kepindahan Kriss ke ruang tahanan. Salah satunya yakni ibundanya Tuty Suratinah yang sambil membawa kue ulang tahun untuk anaknya itu.

"Harapan saya biar masalah saya cepet selesai dan proses perdamaian saya bisa terjalin dengan baik," kata Kriss saat menuju ke ruang tahanan, Jumat (26/7/2019).

Sementara itu, Tuty mengaku sangat terkejut saat mengetahui putranya itu dipindah dari Gedung Resmob ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.

"Kaget pasti iya," ungkap Tuty.

Ia pun merasa sangat kecewa, dengan kepindahan Kriss Hatta dari Gedung Resmob ke ruang tahanan. Terlebih, ia berniat ingin merayakan hari ulang tahun anaknya itu.

"Ya kecewa si," tegasnya.

Meski begitu, ia mengaku tetap mengikuti prosedur yang sudah ada. "Ya kita ngikutin prosedurnya," tutup Tuty.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan Antony

Sebelumnya, Kriss Hatta dilaporkan ke polisi karena kasus penganiayaan. Pelaporan tersebut dibuat oleh pria bernama Antony.

Sepucuk surat pelaporan polisi itu diunggah oleh akun gosip @lambe_turah. Kriss dikabarkan telah memukul seorang pria di sebuah klub malam.

"Wuih ade ape lagi nih yes. Kok ampe bisa begitu," tulis akun @lambe_turah pada unggahannya Minggu (7/4).

Dalam Tanda Bukti Lapor yang disebarkan melalui akun Instagram Lambe Turah, laporan tersebut bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pelapor atas nama Antony memasukkan perkara tersebut pada 6 April 2019.

Tak hanya selembar surat, diunggah juga sebuah foto yang diduga merupakan korban. Terlihat pada area hidung bercucuran darah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.