Sukses

KPK Sebut Koruptor Nikmati Setengah Anggaran Pengadaan Ruang Terbuka di Bandung

Jubir KPK menyebut banyak pihak yang diduga menerima aliran dana pengadaan tanah dan RTH di lingkungan Pemkot Bandung, tahun anggaran 2012-2013.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendalami kasus dugaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Berdasar hasil pemeriksaan, besaran anggaran yang dikorupsi hampir setengahnya.

"Sampai saat ini, dari alokasi anggaran Rp 123,9 miliar, dari proses perhitungan saat ini diduga negara dirugikan Rp 60 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Dia mengatakan, banyak pihak yang diduga menerima aliran dana pengadaan tanah dan RTH di lingkungan Pemkot Bandung, tahun anggaran 2012-2013. Aliran uang korupsi tersebut diduga mengalir ke para tersangka dalam kasus ini serta sejumlah pihak lain di Bandung.

"KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut," kata Febri.

Sejauh ini, KPK sudah menerima pengembalian uang dalam bentuk rupiah senilai puluhan juta dari sejumlah pihak. Tak hanya itu, KPK juga menerima pengembalian 5 bidang tanah dalam perkara ini.

"Ada yang telah secara koperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan 5 bidang tanah," kata Febri.

Febri mengimbau agar mereka yang turut menikmati uang bancakan tersebut segera mengembalikan ke KPK. Hal tersebut demi mempermudah proses hukum.

"KPK juga mengimbau agar pihak-pihak lain yang pernah menerima uang terkait RTH ini agar segera mengembalikan pada KPK. Hal tersebut pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dan juga dapat membantu penanganan perkara ini," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

Pada kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2012/2013.

Selain Herry, KPK menjerat dua legislator kota kembang tersebut, yakni Tomtom Dabbul Qamar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS) yang merupakan anggota DPRD Bandung 2009-2014 sekaligus Badan Anggaran (Banggar).

“KPK membuka penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup dan kemudian ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).

KPK menyebut, alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,445 miliar dan RTH Cobiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.

Diduga, TDQ dan KS meminta penambahan anggaran. Keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Sedangkan Herry, selalu pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.