Sukses

MA Kembali Kandaskan Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga

Juru Bicara MA Abdullah mengatakan, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijke verklaard.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Juru Bicara MA Abdullah mengatakan, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijke verklaard.

"Artinya dari aspek syarat formal tidak terpenuhi. Majelis belum sampai memeriksa substansi permohonan," kata Abdullah di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Pertimbangan hakim tak menerima permohonan itu adalah bahwa objek permohonan tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum. Karena, objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 463 ayat 4 dan 5 UU Pemilihan Umum jo pasal 1 angka 13 Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum di Mahkamah Agung, tetapi dalam perkara ini keputusan yang dimaksud tidak pernah ada.

Abdullah juga meluruskan pemberitaan soal Mahkamah Agung yang menolak permohonan gugatan tersebut. Istilah menolak, kata Abdullah, tidak tepat digunakan, sebab, itu berarti Majelis Hakim sudah memeriksa substansi perkara dan pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya.

"Jadi yang tepat permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard ) yang disingkat NO," tandas Abdullah.

Sebelumya, kuasa hukum [Prabowo](Sebelumya, kuasa hukum Prabowo-Sandi mengajukan permohonan pelanggaran administratif Pemilu 2019 secara TSM ke MA. "")-Sandi mengajukan permohonan pelanggaran administratif Pemilu 2019 secara TSM ke MA.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Kasasi

Hal ini untuk menindaklanjuti laporan TSM yang pernah diajukan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Ahmad Hanafi Rais atas putusan pendahuluan Bawaslu.

MA kemudian memutuskan permohonan pelanggaran administratif pemilu itu tidak diterima karena cacat formil, yaitu kedudukan hukum (legal standing) pemohon bukan sebagai prinsipal dalam hal ini Prabowo-Sandi. Legal standing pemohon kemudian diubah dengan surat kuasa dari Prabowo-Sandi dan diajukan kembali pada 3 Juli lalu.

Tim kuasa hukum juga menyebut bahwa gugatan baru yang diajukan itu bukan kasasi melainkan gugatan pelanggaran administratif pemilu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.