Sukses

Hendropriyono Usul Masa Jabatan Presiden 8 Tahun

Dengan masa jabatan 8 tahun, kata Hendro, pemerintah dan rakyat akan kuat. Tidak ada yang menggergaji Pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono mengusulkan agar masa jabatan presiden dan kepala daerah berlangsung selama 8 tahun.  

"Saya usul dan nampaknya ketua DPR RI nampaknya cocok pikirannya, bahwa tenggang waktu presiden dan kepala daerah itu 8 tahun. Tapi satu kali saja, turun penggantinya nanti silakan berkompetisi. Tidak ada petahana," Hendropriyono usai bertemu ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Gedung MPR/DPR Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Dengan masa jabatan 8 tahun, kata Hendro, pemerintah dan rakyat akan kuat. Tidak ada yang menggergaji Pemerintah.

"Pemerintah tidak sewenang-wenang, tidak berkampanye, kerja aja 8 tahun yang betul," ungkapnya.

Mantan Ketua Umum PKPI menuturkan, ini karena biaya Pemilu tiap periode naik dan mahal. Yang justru membebani rakyat.

"Sejak 2004 kita menghabiskan uang negara Rp 3 triliun. Kemudian pada 2009 itu kok menjadi Rp 8 triliun. Pada 2014 menjadi Rp 15 triliun. Pada2019 Rp 25 triliun lebih. Ini gila," ungkap Hendropriyono.

Dia menuturkan, ini bisa menjadi masalah negara. Dan jika sudah sakit, maka akan menjadi sulit.

"Kalau begini terus, bangkrut kita. Dan kita bisa menjadi negara sakit di Asia. Kalau menjadi negara sakit, bisa apalagi kita," jelasnya.

Ini juga harus sejalan dengan masa jabatan DPR. Sehingga tidak ada lagi yang namanya oposisi. Dia mempersilakan DPR dan MPR yang mengubah aturan ini. Sehingga hanya 8 tahun sekali saja ada Pemilu.

"Saya bilang tolong itu konstitusi kan bisa diadendum. Kalau tidak bisa diamandemen, diandendum saja. Kalau tenggat waktu kepala Pemerintah dan Kepala Daerah itu 8 tahun sekali saja. Jadi tidak begini," jelas Hendropriyono.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.