Sukses

Saksi Kasus BLBI Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

KPK usai memeriksa mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan mantan Kepala BPPN Glenn Muhammad Surya Yusuf

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan mantan Kepala BPPN Glenn Muhammad Surya Yusuf rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya diperiksa dalam pusaran kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Baik Sukardi maupun Glenn sama-sama irit bicara usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim.

"Enggak, enggak banyak, hanya konfirmasi saja. Sebentar (pemeriksaan) kurang lebih satu jam," ujar Sukardi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Tak lama berselang atau sekitar 15 menit kemudian, Glenn juga keluar dari Gedung KPK. Dia bungkam seribu bahasa. Berbagai pertanyaan awak media tak digubrisnya.

Selain Sukardi dan Glenn, tim penyidik dijadwalkan memeriksa PNS Edwin Abdullah, dan pihak swasta Farid Hardianto. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim.

"Penyidikan BLBI ini tetap kami proses sesuai hukum acara yang berlaku. Dan sampai saat ini penyidik belum menerima pemberitahuan siapa yang telah ditunjuk dan diberikan surat kuasa khusus oleh SJN dan ITN dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus SKL BLBI untuk BDNI

Pada kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara di tingkat PT DKI. Namun di tingkat kasasi, Syafruddin dibebaskan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun. Sjamsul dan Itjih sendiri diketahui menetap di Singapura. Meski demikian, aset dan bisnis Sjamsul menjalar di Tanah Air.

Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki anak usaha seperti PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja. Selain itu, Sjamsul juga menguasai saham Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem.

Sjamsul juga memiliki sejumlah usaha ritel yang menaungi sejumlah merek ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.