Sukses

Polisi Bekuk Penyebar Hoaks dengan Akun officialwhitebaret

Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamankan tersangka penyebar hoaks dengan inisial AY (32) pada Selasa, 25 Juni.

Liputan6.com, Jakarta - Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamankan tersangka penyebar hoaks dengan inisial AY (32) pada Selasa, 25 Juni. AY diketahui merupakan salah satu simpatisan ormas keagamaan.

"Tersangka merupakan aktor propaganda media sosial simpatisan Laskar FPI di dunia maya yang kerap kali menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul di Kantor Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum'at (28/6/2019).

Tersangka ditangkap di Jalan Kaum RT/RW 02/05 Nomor 97, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Menurut Rickynaldo, AY mengoperasikan beberapa akun media sosial untuk melakukan operasinya. Tercatat, ada tiga akun media sosial yang dikendalikan tersangka, terdiri dari dua akun Instagram dengan nama wb.official.id dan officialwhitebaret yang memiliki ribuan pengikut.

"Telah mem-posting konten sebanyak 298 posting-an. Kemudian akun YouTube (dengan nama) Muslim Cyber Army telah ada sejak Maret 2013 dan telah memiliki empat jutaan viewer," ucap Rickynaldo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Isi Konten

Tersangka menyebarkan berita bohong tersebut berupa tulisan, gambar maupun video yang diunggah melalui akun-akun di atas. Menurut Rickynaldo, isi konten tersangka berupa hinaan terhadap penguasa, pemerintah, dan lembaga-lembaga pemerintahan.

"Adapun motivasi tersangka dalam memposting konten-konten gambar dan video adalah untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintah dan aparatnya yang selama ini dianggap mengkriminalisasi ulama," tutur Rickynaldo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti berupa sebuah ponsel pintar merk Samsung warna hitam, satu buah sim card, satu buah KTP, dan beberapa barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A Ayat 2 Jo 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.

"Dengan ancamam hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah," kata Rickynaldo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini