Sukses

Wiranto: Referendum Aceh Hanya Wacana, Sudah Tidak Relevan

Wiranto merespons ucapan Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Muzakkir Manaf alias Mualem yang mengembuskan kembali isu referendum bagi masyarakat Aceh.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto menegaskan wacana referendum bagi sejumlah daerah di Indonesia sudah tidak relevan. Menurutnya tidak ada ruang bagi referendum dalam sistem hukum di Indonesia.

Pernyataan Wiranto ini merespons ucapan Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Muzakkir Manaf alias Mualem yang mengembuskan kembali isu referendum bagi masyarakat Aceh. 

"Masalah referendum dalam khasanah hukum di Indonesia sudah selesai, sudah tak ada, itu sebatas wacana, jadi tidak relevan lagi," kata Wiranto usai rapat kordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).

Menurut dia, keputusan-keputusan, baik itu Tap MPR maupun undang-undang sudah membahas sebelumnya dan sudah ada pembatalan. Misalnya, Tap MPR mengenai referendum, yaitu Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998 itu telah dicabut melalui Tap MPR Nomor 4 Tahun 1993.

"Begitupun undang-undang yang mengatur soal referendum, yakni UU No 6 Tahun 1999 telah mencabut UU No 5 Tahun 1985 tentang Referendum," kata Wiranto.

Apalagi, lanjut dia, bila dihadapkan dengan internasional court yang mengatur persoalan itu juga tidak relevan dan hanya dekolonialisasi yang bisa masuk dalam proses referendum, seperti Timor Timur (Timor Leste).

"Mungkin (referendum) hanya sebatas wacana saja," kata dia.

Wiranto menilai, permintaan referendum itu kemungkinan terkait dengan hasil Pemilu 2019 dan kekecewaan terhadap hasil Pilgub Aceh.

"Mungkin ada kekecewaan karena Pilgub kalah, dan Partai Aceh kursinya merosot ya. Kalau tak salah Pemilu 2009 kursinya 33, lalu 2014 tinggal 29, sekarang kalau tak salah tinggal 18 kursi. Sangat boleh jadi (karena pemilu) saya katakan," kata mantan Pangab ini.

Selain Aceh, kata dia, ada daerah lainnya yang memang sudah ada bibit-bibit separatisme seperti Papua.

"Kalau daerah lain, saya kira tidak ada lagi," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diambang Kehancuran

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Muzakkir Manaf, yang juga mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mengutarakan Alasannya menyuarakan referendum pasca Pemilu 2019.

Menurut dia, keadlilan dan sistem demokrasi di Indonesia sudah tidak jelas. Dia juga beranggapan Indonesia di ambang kehancuran dari sisi apa saja. 

Pendapat dan keinginan itu disampaikan Mualem dalam sambutannya pada peringatan Kesembilan Tahun (3 Juni 2010-3 Juni 2019), wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro dan buka bersama di salah satu Gedung Amel Banda Aceh, Senin (27/5/2019) malam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini