Sukses

Alasan Ratna Sempat Terkejut Lihat Wajahnya Usai Operasi Plastik

Ratna mengirim foto wajah penuh lebam itu ke stafnya, Ahmad Rubangi. Itu sebelum pulang dari rumah sakit pada 24 september 2018 sekitar pukul 9.

Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumapet diperiksa sebagai terdakwa atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019). Dalam kesaksiannya, tidakan operasi pada wajahnya dimula pada 21 September 2018 sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, kondisinya memang tidak sadarkan diri karena masih dalam pengaruh obat bius.

Ratna mengatakan, dirinya tersadar ketika tanggal 22 September 2018. Itu sedang berada di ruang perawatan RSK Bedah Bina Estetika, Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat.

"Itu mata saya masih diperban. Iya (perban baru dibuka 30 jam setelah operasi)," ujar dia.

Ratna langsung melihat ke kaca. Ia kaget melihat kondisinya. Tapi, kata Ratna dokter memberitahukan itu merupakan rekasi operasi.

Tak cuma itu, Ratna juga mengaku berswafoto.

"Begitu saya bisa melihat. Saya foto sendiri," ujar dia.

Mendengar itu, Hakim Joni melontarkan pertanyaan.

"Suka selfie," ucap Joni.

"Iya, untuk bisa membedakan dan saya bisa melihat," jawab Ratna.

Ratna mengirim foto wajah penuh lebam itu ke stafnya, Ahmad Rubangi. Itu sebelum pulang dari rumah sakit pada 24 september 2018 sekitar pukul 9.

"Pada Rubangi saya yang pertama kali berbohong. Rubangi tanya kenapa ibu muka seperti itu. Saya bilang saya di pukuli orang," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Sebar Hoax

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Ia dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."

Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada masyarakat Bandung. Mereka tersinggung karena menyebut-nyebut nama kota mereka sebagai lokasi kejadian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.