Sukses

Pemprov DKI Akan Tertibkan Pengelola Apartemen Tak Patuh Aturan

Meli mengatakan, 122 pengurus Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3RS) masih meminta waktu setelah Idul Fitri untuk menjalankan aturan.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman mengatakan ada 122 pengelola apartemen yang belum mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik.

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat, Meli Budiastuti mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada ratusan pengelola rusun dan apartemen itu.

“Bulan Maret-April sudah diterbitkan Surat Himbauan Pertama dan Kedua dari Kepala Sudin Perumahan di 5 wilayah kota. Bila tidak diindahkan maka Wali Kota akan menerbitkan surat teguran. SP (surat peringatan) Pertama dan SP Kedua sesuai protap di atas," tukas Meli kepada wartawan, Senin (12/5/2019).

Dia mengatakan, 122 pengurus Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3RS) masih meminta waktu setelah Idul Fitri untuk menjalankan aturan. Menurutnya, sanksi akan diberikan kepada pengelola yang melanggar.

"Bila sampai dengan surat peringatan kedua tidak diindahkan juga. Maka akan dilaporkan kepada Gubernur dan Kadis. Yang selanjutnya akan diterbitkan SK  Gubernur tentang Pencabutan Akta Pengesahan PPRS/P3SRS sebagai Badan Hukum," tutur Meli.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengimbau seluruh penghuni rumah susun sederhana milik (rusunami) untuk menaati Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusunami.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyesuaian Kepengurusan

Anies menyatakan masih memberikan waktu kepada pengelola rusun untuk menjalankan aturan dalam Pergub No 132 tahun 2018.

"Kita akan beri sanksi, jelas di dalam aturan itu. Pemprov DKI akan memberikan sanksi dan akan kita laksanakan," jelas dia.

Dalam Pergub Nomor 132 tahun 2018 dan arahan Dinas PRKP DKI Jakarta, seluruh P3SRS wajib mengajukan penyesuaian kepengurusan sesuai dengan pergub yang dimaksud sebelum April 2019. 

Apabila hingga April 2019 P3SRS terkait masih belum mengajukan penyesuaian, maka surat teguran berupa SP1 dan SP2 akan diterbitkan oleh wali kota setempat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.