Sukses

Parpol Entitas Penting Dalam Peningkatan Demokrasi

Partai politik memiliki fungsi strategis dalam perkembangan demokrasi Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Partai politik memiliki fungsi strategis dalam perkembangan demokrasi Indonesia. Hal itu sejalan dengan Undang Undang No.2 Tahun 2008 di Pasal 11 yang menyebutkan bahwa partai politik memiliki beberapa fungsi diantaranya pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas serta yang tidak kalah penting yaitu dalam proses rekrutmen politik dalam pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokerasi yang ada. 

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Didi sudiana di acara Forum Peningkatan Kualitas Demokrasi Pada Aspek Lembaga Demokrasi di Hotel Aria Centra, Surabaya, Senin (13/5). 

Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahann Umum (Ditjen Polpum) melalui Direktorat Politik Dalam Negeri itu digelar karena melihat pentingnya fungsi partai politik (parpol) terkait pendanaan. 

Di Indonesia pendanaan partai politik sesuai amanat Pasal 34 ayat (3) UU No.2 Tahun 2011 berupa bantuan keuangan dari APBN/APBD yang diberikan secara proporsional, kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR RI/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah," kata Didi.

Menyambung pernyataan tersebut, Laode Ahmad selaku Direktur Politik Dalam Negeri juga menyampaikan bahwa saat ini, besaran nilai bantuan keuangan parpol terbagi dalam tiga tingkatan. Untuk tingkat pusat sebesar Rp1000 per suara sah, tingkat provinsi sebesar Rp1200 per suara sah, dan tingkat kabupaten/kota sebesar Rp1500 per suara sah.

Besaran nilai bantuan keuangan parpol tersebut dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Laode juga mengingatkan terkait pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol.

Sesuai Pasal 32 Permendagri 36 Tahun 2018 bahwa parpol wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBN/APBD, paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan itu diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bagi parpol yang terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban melewati batas waktu atau tidak menyerahkan sama sekali, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa tidak diberikan bantuan keuangan sampai laporan pertanggungjawaban diterima dan diperiksa oleh BPK.

"Melalui forum ini diharapkan bagi perwakilan parpol yang hadir untuk lebih mengetahui lagi bahwa tujuan bantuan keuangan ini agar di gunakan secara tepat. Prioritas digunakan untuk pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat serta dapat digunakan sebagai dana penunjang kegiatan operasional sekretariat partai politik," ujar Kasubdit Fasiltasi Kelembagaan Parpol, Syamsudin. 

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini