Ditjen Imigrasi Cabut Status Cegah terhadap Kivlan Zen

Pembatalan cegah Kivlan Zen merupakan permintaan dari penyidik Bareskrim Polri.

Diterbitkan 11 Mei 2019, 15:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut pencegahan terhadap Kivlan Zen.

"Iya betul," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (11/5/2019).

Fernando mengatakan, pembatalan cegah Kivlan Zen merupakan permintaan dari penyidik Bareskrim Polri.

"Surat itu permintaan dari instansi yang bersangkutan, memohon untuk dilakukan pencabutan terhadap Pak Kivlan Zen," ucap Fernando.

Fernando mengaku, tidak tahu alasan pencabutan pencegahan bagi Kivlan Zen. Ia pun meminta menanyakan langsung ke penyidik Bareskrim Polri.

"Kalau ada pertanyaan itu bisa tanya ke penyidiknya," kata Fernando.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Surat Pembatalan Pencekalan

Sebelumnya, beredar surat pembatalan pencegahan terhadap Kivlan Zen yang dikeluarkan Markas Besar Polri. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dari salinan yang beredar, surat tersebut bernomor B/3248a-RES. 1.1.2/V/2019/Bareskrim tertanggal 11 Mei 2019. Surat tersebut ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho.

Kivlan Zen pada pada Selasa 7 Mei 2019 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan makar. Tidak sendirian, aktivis Lieus Sungkharisma juga diadukan ke polisi atas kasus yang sama.

Adanya laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 8 Mei 2019.

Menurut Dedi, pelapor menyertakan bukti berupa sebuah flasdisk berisikan rekaman video yang memuat pernyataan Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma.

"Berisi ceramah, itu masih dianalisa dulu oleh analis Bareskrim," jelas dia.

Adapun isi laporan tersebut memang berkaitan dengan ditemukannya dugaan penyebaran berita bohong dan pembahasan yang dinilai berbau makar yang disampaikan Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma.

"Laporan itu dugaan penghasutan kemudian mengajak untuk berbuat makar," Dedi menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Silmy Karim adalah seorang pejabat publik dengan rekam jejak panjang di BUMN dan pemerintahan, yang kini menjadi sorotan publik karena dugaan kasus korupsi pemerasan terkait izin tinggal WNA saat menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
    Ditjen Imigrasi
  • Dicekal
  • Kivlan Zen