Sukses

Karen Agustiawan Tetap Yakin Akuisisi Blok BMG Sesuai Prosedur

Karen Agustiawan membantah merugikan negara atas aksi korporasi di blok BMG.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero), Karen Agustiawan, menegaskan upaya PT Pertamina mengakuisisi 10 persen blok Basker Manta Gummy (BMG) milik ROC Oil Limited Australia pada 2009 sudah sesuai prosedur.

Dia membantah merugikan negara atas aksi korporasi di blok BMG. Karen menyebutkan blok Manta yang jadi satu kesatuan dalam blok BMG akan segera beroperasi dan akan segera mengalirkan gas bagi konsumen.

"Sekarang kan Cooper lagi mau tie in untuk on stream berarti yang diakuisisi asetnya tidak salah. Begitu loh buktinya sekarang dia mau on stream," kata Karen jelang sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6/2019).

Karen Agustiawan mengatakan, perusahaan migas Australia, Cooper Energy Ltd akan segera memproduksi gas di Blok Manta dan Chimaera. Diperkirakan gas akan mengalir dari Lapangan Gas Manta pada tahun 2022.

Cooper Energy adalah pemilik PI mayoritas sekaligus operator di Blok BMG, setelah mengakuisisi kepemilikan PI dari ROC Ltd. Selain itu, sebenarnya Blok BMG tidak pernah berhenti beroperasi, sejak Lapangan Minyak Basker masuk ke dalam fase Non Production Phase (NPP). Fokus kegiatan operasi adalah pembahasan komersial temuan Lapangan Manta (Pengembangan Tahap kedua di Blok BMG).

Cooper Energy adalah Pemilik PI 100% sekaligus Operator Blok BMG saat ini, melakukan pengembangan Lapangan Gas Manta di Blok BMG dan Lapangan Gas Sole di Blok Sole. Dengan telah diselesaikannya pembangunan Orbost Gas Plant dan jaringan pipa gas di daratan Australia, gas dari Lapangan Gas Sole akan mengalir pada bulan Juli 2019 dan gas dari Lapangan Gas Manta akan mengalir pada tahun 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akui Ada Gejolak

Melihat upaya Cooper Energy itu, dia menyebut, apa yang telah dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur. Namun, dia mengaku, ada gejolak di antara komisaris PT Pertamina pada saat dilakukan proses akuisisi.

"Jadi Sole dulu masuk, nanti 2022 Manta dan Simaera, berarti yang pertamina lakukan tidak salah cuma memang ada dinamika komisaris setuju, terus akhirnya tidak setuju nah itu ditambah-tambah dibumbu-bumbui pakai laporan keuangan swasta yang bukan BPK, jadilah kasus ini," kata dia.

Sehingga, apabila dia dijerat hukum maka itu merupakan bentuk kriminalisasi.

"Pertamina itu hadir di sini untuk melihat kasus ini ujungnya seperti apa. Mereka sekarang lagi banyak investasi-investasi. Jangan sampai investasi Pertamina ini ujungnya 'dikarenkan' setelah 5 tahun lagi. Jangan sampai nanti, direksi Pertamina walaupun tidak ada aliran dan tidak ada vested interest, tak ada mensrea, semua untuk kebaikan Pertamina ujungnya dikriminalisasi seperti ini," tambahnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.