Sukses

KPU Targetkan Pemberian Santunan KPPS Meninggal Rampung Sebelum 22 Mei

Pemberian santunan kepada anggota KPPS yang meninggal dunia dimulai hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini mulai menyalurkan santunan kepada keluarga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat Pemilu 2019. Berdasarkan data KPU, anggota KPPS yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas demokrasi sebanyak 409 jiwa.

Ketua KPU, Arif Budiman mengatakan, pemberian santunan kepada ahli waris akan dilakukan secepat mungkin. KPU menargetkan, pemberian santunan rampung sebelum batas akhir rekapitulasi nasional pada 22 Mei 2019.

"Segera diberikan, kalau bisa jauh sebelum tanggal 22 (Mei)," ujar Arief usai mengunjungi kediaman Umar Madi, Ketua KPPS TPS 68 Sukabumi Selatan, Jakarta Barat, Jumat (3/5/2019).

Arief menegaskan, pemberian santunan secara cepat bukan berarti tak mengindahkan detilnya. Ia menjelaskan, pihaknya tetap berhati-hati mendata para anggota KPPS yang meninggal, mulai dari verifikasi surat keputusan sebagai KPPS dan sifat administrasinya.

Selain itu, KPU juga mendata para ahli waris. Tujuannya agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari usai pemberian santunan.

"Kami betul-betul tidak ingin ada kesalahan yang justru menimbulkan problem belakang hari. Kita akan melengkapi detail verifikasinya, misalnya betul enggak dia penyelenggara Pemilu, dibuktikan dengan SK (surat keputusan)-nya. Kemudian betul enggak dia memang meninggal karena sedang menjalankan tugas kepemiluan, itu nanti akan terlihat semua nanti verifikasi detailnya kita tunggu informasinya," kata Arief menjelaskan.

 

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Libatkan KPU Daerah

Sementara jumlah anggota KPPS yang meninggal menembus angka 400 lebih, Arief mengatakan, pihaknya tidak mungkin mendatangi satu per satu keluarga korban. Nantinya, KPUD kabupaten/kota yang akan melakukan verifikasi untuk kepentingan santunan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah dibuat.

"KPU tidak bisa mendatangi langsung satu persatu semuanya, tetapi secara simbolis hari ini kita akan menyerahkan kepada 4 orang penyelenggara pemilu yang meninggal dunia," ucapnya memungkasi.

Sementara berdasarkan data KPU pada Kamis sore 2 Mei 2019, tercatat 3.658 anggota KPPS yang sakit saat bertugas. Sehingga total ada 4.067 anggota KPPS yang tertimpa musibah saat pelaksanaan Pemilu 2019, baik sakit maupun meninggal dunia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.