Kasus Siswi SMP Pontianak, Kuasa Hukum Tolak Diversi

Kasus Siswi SMP Pontianak, Kuasa Hukum Tolak Diversi

Kuasa hukum AU, siswi SMP Pontianak dan kuasa hukum pelaku perundungan menggelar pertemuan di Mapolresta Pontianak.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (13/4/2019), sejumlah teman dan keluarga AU secara bergantian menjenguk AU yang dirawat di ruangan orchid lantai tiga Rumah Sakit Pro Medika Pontianak. Menurut salah satu teman AU, kondisi AU saat ini sudah mulai membaik dan lebih ceria bila dibandingkan sebelumnya.

AU juga ingin segera keluar dari rumah sakit dan bisa berkumpul lagi bersama teman dan keluarganya di rumah. Saat ini jadwal besuk dibatasi. Hanya keluarga dan kuasa hukum serta teman dekat yang diperbolehkan membesuk AU di ruang perawatan.

Sementara itu, bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pontianak, pertemuan antara kuasa hukum AU dan pelaku berlangsung tertutup. Pertemuan ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan diversi atau pengalihan kasus pidana dengan sanksi sosial dalam penanganan kasus perundungan terhadap AU.

Pertemuan yang berlangsung selama 3 jam ini tidak menemukan titik terang. Kuasa hukum AU menolak upaya diversi. Tim kuasa hukum bersikukuh untuk melanjutkan kasus tersebut hingga ke proses peradilan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.

"Kita tolak, persoalan ini tetap lanjut sampai pada tingkat pengadilan, jadi kita tidak mau menerima diversi yang hanya menyelesaikan di luar pengadilan saja," ucap Kuasa Hukum AU Daniel Tangkau.

"Diversi yang dimaksud adalah bagaimana menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan, bukan berarti mendamaikan," kata Kuasa Hukum pelaku Deni Amirudin.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 13 April 2019, 08:26 WIB

Video Terkait

Spotlights