Sukses

Polisi Beberkan Kasus Penipuan yang Jerat Ustaz Bukhori Muslim

Ustaz Bukhori Muslim menawarkan ke pelapor jika dia dapat membantu pengurusan visa haji furodah. Namun, setelah uang diserahkan, tak ada kabar. Berikut cerita selengkapnya.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengakui telah menangkap Ustaz Bukhori Muslim terkait kasus dugaan penipuan pengurusan haji. Bukhori diamankan di kediamannya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, pukul 04.30 WIB, Kamis (4/4/2019).

"Penangkapan ini atas laporan seorang korban berinisial MJ dengan Nomor LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2018," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya kepada Merdeka, Kamis (4/4/2019).

Awalnya, tutur dia, pelapor dan Ustaz Bukhori Muslim bertemu di salah satu tempat pengajian. Kemudian pelapor bercerita ingin mengurus visa haji untuk jamaah. Namun, quota hajinya telah habis.

"Kemudian terlapor menawarkan bahwa dapat membantu untuk mengurus visa haji furodah untuk haji. Kemudian pelapor percaya bahwa terlapor dapat mengurus visa haji furodah dikarenakan terlapor seorang ulama dan sering ceramah di berbagai tempat," ujar Argo.

Kemudian, lanjut dia, pelapor dan Ustaz Bukhori Muslim bertemu di depan kantor kedutaan untuk menyerahkan paspor dan uang sejumah USD 136.500 beserta 27 buah paspor untuk diurus visa furodahnya. 

Penyerahan tersebut terjadi dalam mobil milik terlapor. Namun, penyerahan itu tak ada tanda terima saat itu.

"Dan saat itu pelapor meminta kepada terlapor bahwa visa tersebut harus jadi selama 3 hari, dan terlapor menyanggupinya," kata Argo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Kabar

Setelah tiga hari, terlapor tidak ada kabar. Kemudian pelapor meminta tolong kepada seorang saksi untuk menghubungi pelapor dan bertemu di rumahnya.

"Dan saat itu dibuat surat pernyataan dan kuitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor tersebut yang isinya bahwa terlapor sudah menerima uang sebesar USD 136.500 dan paspor sebanyak 27 buah untuk diurus visa haji furodah. Tapi sampai hingga menbuat laporan polisi karena untuk visa haji furodah tidak pernah diurus oleh terlapor, dan terlapor tidak mengakui bahwa menerima uang sebesar USD 136.500, karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor sebanyak 27 buah," beber Argo.

Atas hal itu, polisi akhirnya mengamankan Ustaz Bukhori Muslim. Hingga kini, polisi masih memeriksa pelaku yang diduga melakukan penipuan tersebut.

"Kita amankan satu buah surat pernyataan dan kwitansi," pungkas Argo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.