Sukses

Namanya Disebut Sebagai Pelapor Robertus Robert, Ini Kata JS Prabowo

Aktivis Robertus Robet yang memplesetkan lirik Mars ABRI menjadi tersangka kasus penghinaan institusi TNI. Hal ini menyeret nama Letnan Jenderal TNI (Purn) Johanes Suryo Prabowo.

Liputan6.com, Jakarta Aktivis Robertus Robert yang memplesetkan lirik Mars ABRI menjadi tersangka kasus penghinaan institusi TNI. Hal ini menyeret nama Letnan Jenderal TNI (Purn) Johanes Suryo Prabowo. Dia disebut yang melaporkan Robertus ke polisi.

"Kata siapa?," kata Johanes kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Namun, ketika ditanya kembali apakah JS Prabowo yang melaporkan Robertus Robert, dia pun tak membantah.

"Ngapai ngurusin orang kayak begituan," tandas dia.

Sementara, Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Bivitiri Susanti mengatakan bahwa penangkapan Robertus Robert bukan berdasar delik aduan atau tak ada yang melaporkan.

"Memang tidak ada laporannya mas. Itu tipe A, jadi tidak perlu laporan," ujar Bivitri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Inisiatif Polisi

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, penanganan kasus ini tidak diawali dari laporan masyarakat.

Polisi, kata dia, berinisiatif mengusut dugaan tersebut. Dia menuturkan, penanganan perkara pidana, tidak melulu diawali dengan laporan dari masyarakat. Model penanganan ini dinamakan dengan laporan model A.

"Penangkapan aktivis Robertus Robet. Dasarnya laporan model A yaitu dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui adanya tindak pidana," ucap Dedi, di Bareskrim Polri, Kamis (7/3/2019).

Menurut dia, polisi harus hadir ketika sudah ada indikasi yang mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, polisi secara proaktif membuat laporan model A untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, baik yang ada di medsos dan yang ada dunia nyata.

"Kami berpegangan pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002. Dijelaskan, tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian melindungi dan menganyomi serta memberikan pelayanan kepada masyarkat dan penegakan hukum," ujar Dedi.

Saat ini Robertus Robert sudah dipulangkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.