Ayah di Tangerang Pukul Bayinya hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Ayah di Tangerang Pukul Bayinya hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Lantaran sang bayi terus menerus menangis, seorang pria di Tangerang, Banten, tega menganiaya anak kandungnya yang baru berusia 4 bulan hingga meninggal dunia.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (9/2/2019), rumah merangkap warung di Bulak Kambing, Kelurahan Pajang, Kota Tangerang, Banten, mendadak dikerumuni warga menyusul tewasnya seorang bayi di tangan ayah kandungnya.

Bayi mungil berinsial MS, dianiaya oleh ayahnya, M. Nurdin, dengan cara dipukul di bagian dadanya, sehingga hingga akhirnya meninggal dunia. Sejumlah tetangga sempat mendengar tangis histeris dari ibu korban melihat kondisi putranya tewas mengenaskan.

Hasil autopsi tim medis rumah sakit menyebutkan, bayi lali-laki itu mengalami patah tulang sehingga tak bisa bernapas.

Polisi kini menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Galuh Garmabrata)

Ringkasan

Oleh Maria Flora pada 09 February 2019, 12:57 WIB

Video Terkait

Spotlights