Sukses

Mahfud: Jika Tabloid Indonesia Barokah Hoaks, Polisi Harus Bertindak

Mahfud mengingatkan kasus serupa yang dulu terjadi pada tabloid Obor Rakyat yang para dalangnya sudah ditindak dan dipenjara atas perbuatannya.

Liputan6.com, Gorontalo - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD angkat bicara soal kasus tabloid Indonesia Barokah. Hal itu seiring dengan keluarnya pernyataan Dewan Pers bahwa tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik.

“Itu semacam lifelet. Nilainya lifelet. Tapi memberi informasi,“ kata Mahfud MD di Gorontalo, Kamis (31/01/2019).

Ia berpendapat jika benar informasi tabloid Indonesia Barokah mengandung hoaks dan fitnah, seharusnya Polri harus segera bertindak dengan memanggil para penanggung jawab tabloid tersebut.

"Siapa pun dia. Apakah pendukungnya Prabowo atau pendukungnya Jokowi harus ditindak," tegasnya.

Mahfud mengingatkan kasus serupa yang dulu terjadi pada tabloid Obor Rakyat yang para dalangnya sudah ditindak dan dipenjara atas perbuatannya. Polisi juga diminta melakukan hal yang sama terhadap tabloid Indonesia Barokah.

Ia mengatakan dengan penindakan hukum oleh polisi terhadap tabloid Indonesia Barokah, akan lebih menguntungkan pemerintah.

“Itu akan lebih menguntungkan pemerintah, menguntungkan rezimnya Pak Jokowi kalau polisi ini menindak orang-orang yang ada di kubu siapa pun yang melanggar hukum “ jelas Mahfud MD.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lakukan Penyelidikan Awal

Mantan Ketua MK itu pun menyarankan penindakan bisa dimulai dengan melakukan penyelidikan awal untuk mengetahui motif di balik informasi yang disebarkan melalui tabloid Indonesia Barokah.

“Sekurang-kurangnya bisa dimulai penyelidikan dulu, apa motifnya, siapa yang membuat dan siapa yang dirugikan,“ ia memungkasi.

Sementara itu, di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Fritz Edwar Siregar mengatakan pernyataan Dewan Pers soal bukan karya jurnalistik bisa diartikan bahwa Undang Undang Pers tidak berlaku bagi tabloid tersebut. Hal itu berarti Bawaslu dapat mengunakan UU lain untuk menyelesaikan persoalan itu.

"Apakah itu tindakan bohong atau apakah itu tindakan menghasut, apakah itu yang diatur dalam 310 atau 311 (Pasal KUHP), kita serahkan ke kepolisian untuk menindaklanjuti dan mencari siapa (dalang) di baliknya," kata Fritz Edwar Siregar.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.