Sukses

JK: Pembebasan Abu Bakar Baasyir Bisa Lewat Grasi atau Remisi

JK mengatakan pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan pimpinan jamaah Ansharut Tauhid tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan karena Abu Bakar Baasyir sudah tua dan sakit.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla belum mengetahui mekanisme pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir apakah melalui grasi atau remisi.

"Ya saya bukan ahli hukum, tapi ada bisa lewat grasi, ada lewat penurunan hukuman, remisi. Itu semua diputuskan oleh Menteri Kehakiman (Hukum dan HAM)," kata Wapres JK usai membuka Indonesia Millenial Summit 2019 di Hotel Kempinski Jakarta, Sabtu (19/1/2019).

JK mengatakan pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan pimpinan jamaah Ansharut Tauhid tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan karena Abu Bakar Baasyir sudah tua dan sakit.

"Ya pertimbangannya kemanusiaan, iya, tanya saja nanti ke Kapolri (Tito Karnavian)," kata JK.

Sebelumnya, penasihat hukum pasangan calon Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya berhasil meyakinkan capres petahana tersebut untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir dari LP Teroris Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Dalam unggahan di akun Instagram @yusrilihzamhd, Yusril mengatakan Presiden berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan.

"Baasyir kini telah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun," kata Yusril dalam unggahan di akun media sosialnya, Jumat 18 Januari 2019.

Pembebasan dalang sejumlah kasus terorisme di Tanah Air itu akan dilakukan pekan depan setelah proses administrasi di LP Gunung Sindur selesai.

"Ba'asyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara. Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertimbangan Panjang

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

"Yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya Beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat (18/1/2019).

Presiden yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Baasyir juga membenarkan bahwa kondisi kesehatan Baasyir yang menurun menjadi pertimbangan utama. Meski begitu, ia menegaskan ada banyak pertimbangan lain yang diperhatikan.

"Iya, termasuk kondisi kesehatan, masuk dalam pertimbangan itu. Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri," ujar Jokowi seperti dikutip Antara.

Kepala Negara mengatakan, keputusan untuk membebaskan Baasyir tidak muncul tiba-tiba atau melalui pertimbangan yang singkat.

"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," jelas Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.