Polisi Ungkap Penjualan Uang Palsu Lewat Facebook

Polisi Ungkap Penjualan Uang Palsu Lewat Facebook

ATS (19 tahun) warga Desa Kayen Kidul, Kediri, Jawa Timur, diamakan petugas Kepolisian Sektor Krian Sidoarjo. Dia terbukti melakukan pembelian alat kesenian barongan dan membayar menggunakan uang palsu.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Minggu (13/1/2019), kepada polisi, tersangka mengaku membeli uang palsu tersebut dari seseorang yang baru dikenalnya di media sosial facebook seharga seperempat dari nilai uang palsu yang didapat.

Sebenarnya uang tersebut akan digunakan untuk bahan baku hiasan mahar perkawinan, namun pelaku tergoda menggunakan uang palsu tersebut sebagai alat pembayaran.

"Ini awalnya buat mahar, saya khilaf," kata tersangka ATS.

Poliisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 34 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 1 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, serta alat kesenian barongan yang hendak dibeli tersangka.

Tersangka kini mendekam di Sel Tahanan Polsek Krian Sidoarjo. Sementara polisi tengah mengembangkan kasus ini dengan memburu orang yang disebut tersangka menjual uang palsu melalui facebook. (Rio Audhitama Sihombing)

Ringkasan

Oleh Raden Trimutia Hatta pada 13 January 2019, 09:11 WIB

Video Terkait

Spotlights