Sukses

Bupati Lampung Selatan Hadapi Sidang Perdana Pekan Depan

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan akan menjalani sidang perdana pada Senin, 17 Desember 2018 di Pengadilan Tipikor Lampung.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan akan menjalani sidang perdana pada Senin, 17 Desember 2018 di Pengadilan Tipikor Lampung. Pada sidang perdananya, adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu akan mendengarkan dakwaan dari JPU KPK.

"JPU KPK telah menerima penetapan PN Lampung. Persidangan untuk terdakwa Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan dijadwalkan Senin, 17 Desember 2018 di Pengadilan Tipikor pada PN Lampung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Febri mengatakan Zainudin Hasan akan menghadapi empat dakwaan secara kumulatif yaitu suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan pencucian uang. Empat dakwaan tersebut digabung dalam satu berkas.

"ZH akan didakwa secara komulatif melakukan suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang," jelas dia.

Dalam berkas dakwaan, jaksa KPK akan membeberkan suap dan gratifikasi yang diterima Zainudin. Diduga total penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak selama menjabat mencapai Rp100 Milyar.

"Sebagian diantaranya diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun diri sendiri," sambung Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dititip di Lapas Rajabasa

Sementara itu, jelang persidangan, jaksa KPK telah menitipkan penahanan Zainduin di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Bandarlampung, Jumat 7 Desember 2018.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung. Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.

KPK juga menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dengan nilai sekitar Rp 67 Miliar.

Dalam penyidikan TPPU ini, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset, yaitu Kendaraan Harley Davidson, Vellfire, Mercedes B CLA 200 AMG, All New Pajero Sport Dakar, 2 unit New Xpander Ultimate, Speed Boat Krakatau, Mercedes B S400. Kemudian 1 unit Ruko 439/Jagabaya III, 22 bidang tanah Saham AIRAN, dan Villa Tegalmas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.