Sukses

Jokowi Ingin Antikorupsi Jadi Gerakan Bangsa

Jokowi berharap upaya tersebut terus dilakukan untuk membangun Indonesia bebas korupsi, produktif, inovatif, dan efisien.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin gerakan antikorupsi menjadi gerakan bangsa. Di mana, seluruh elemen bangsa bersama-sama memegang komitmen memberantas dan mencegah korupsi.

"Gerakan ini harus jadi sebuah gerakan bangsa, gerakan kita bersama-sama. Baik yang dilakukan institusi negara, civil society, maupun masyarakat luas," kata Jokowi saat  peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018).

Jokowi mengatakan, upaya pencegahan korupsi bisa dimulai dengan membangun tata kelola dan sistem kerja yang baik di masing-masing lembaga. Jokowi lalu berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), institusi penegak hukum, aktivis, civil society, dan kaum profesional yang selama ini telah membangun tata kelola dan sistem kerja yang baik.

Jokowi berharap upaya tersebut terus dilakukan untuk membangun Indonesia bebas korupsi, produktif, inovatif, dan efisien.

"Upaya bersama kita ini untuk pencegahan dan penindakan korupsi terus kita maksimalkan," kata dia.

Pemerintah, lanjut dia, telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres ini menempatkan KPK sebagai koordinator tim nasional pencegahan korupsi.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres ini mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memberantas korupsi.

"Ini merupakan bagian upaya kita membangun sistem penjagaan yang lebih komprehensif dan sistematis," ujar Jokowi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Toleransi

Dia menegaskan, pemerintah juga tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan uang hasil korupsinya keluar negeri. Pemerintah telah bekerja sama dengan Swiss dalam bentuk Mutual Legal Assignment (MLA) untuk menarik uang hasil korupsi yang ditimbun di luar negeri.

"MLA ini merupakan legal platform untuk mengejar uang hasil korupsi dan money laundring yang disembunyikan di luar negeri," ucapnya.

 

Reporter: Titin Supriatin

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.