Sukses

Kegeraman MA Usai Hakim PN Jakarta Selatan Ditangkap KPK

Dia mengutarakan, MA sudah banyak mengeluarkan aturan. Baik dari PERMA bahkan Maklumat dari Ketua.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mahkamah Agung pun mengutuk keras perbuatan oknum hakim yang merusak nama baik lembaga baik internal maupun eksternal.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembinaan yang maksimal kepada hakim. Setiap saat, para hakim selalu diingatkan tentang bahaya korupsi. Namun begitu, imbauan itu tidak diindahkan.

"Mahkamah Agung tidak akan memberikan toleransi kepada aparatur yang melakukan tindakan tercela tersebut," kata Abdullah kepada Liputan6.com, Rabu (28/11/2018).

Dia mengutarakan, MA sudah banyak mengeluarkan aturan. Baik dari PERMA bahkan Maklumat dari Ketua.

"Kemudian setiap Senin briefing. Kemudian satu bulan ada pengarahan, pembinaan, tetapi tetap saja melakukan perbuatan yang menjatuhkan citra lembaga," ungkap Abdullah.

Menurut dia, apa yang terjadi ini bukan karena yang bersangkutan merasa kekurangan. Sifat tamak itu telah menutupi integritas hakim.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Coreng Nama Lembaga

"Kalau sudah seperti ini, ya sudah ukurannya untuk apa. Kita tidak bisa bicara apalagi tentang tujuan mereka. Yang jelas ini sudah menjatuhkan nama baik lembaga, menjatuhkan citra lembaga, mencoreng nama tentunya ini. Makanya MA mengutuk perbuatan tersebut dan tidak akan memberikan toleransi apapun terhadap aparat hukum tersebut," jelas Abdullah.

Dia menuturkan, atasannya bisa saja turut bertanggung jawab atas anak buahnya langsung. Namun, itu harus dipastikan terlebih dahulu.

"Akan kena hukuman apabila belum melakukan pembinaan. Tapi apabila Ketua (Pengadilan Negeri) sudah melakukan pembinaan, briefing, sudah mengingatkan, tapi kalau yang diingatkan tetap seperti itu, ya ini sudah tentu yang bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Abdullah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.