Sukses

Lengkapi Berkas Ratna Sarumpaet, Polisi Panggil Rocky Gerung dan Nanik Deyang

Polisi akan memeriksa kembali dua saksi dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa kembali dua saksi dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Kedua saksi yang dipanggil hari ini adalah akademisi Rocky Gerung dan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang.

"Jadi Pak Rocky Gerung kita panggil, karena dalam pemeriksaan Bu RS (Ratna Sarumpaet) menyebutkan ada pengiriman foto. Nanti akan kita kroscek kebenarannya seperti apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

"Kemudian yang kedua kita memanggil Ibu Nanik Sudaryanti, besok hari Selasa jam 14.00 WIB," imbuh dia.

Pemeriksaan kedua saksi ini untuk melengkapi berkas yang dikembalikan jaksa di Kejati DKI Jakarta. Penyidik diminta memperbaiki beberapa hal sebelum kasus ini dilimpahkan.

Dari dua saksi ini, penyidik akan mendalami bagaimana alur penyebaran foto Ratna Sarumpaet.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengembalian Berkas

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya. Kejati menilai masih ada kekurangan dalam berkas tersebut.

"Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 23 November 2018 kemarin.

Berkas Ratna Sarumpaet tersebut dikembalikan Kejati ke Polda Metro Jaya pada Kamis 22 November. Dia menjelaskan, masih ada kekurangan syarat formil dan materiil pada berkas tersebut.

"Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak Penyidik," ujar Nirwan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ada beberapa poin yang diminta kejaksaan untuk diperbaiki.

"Dalam P19 (pengembalian dengan petunjuk) itu nanti kita lihat apa saja petunjuk dari kejaksaan kira kira apa yang diperbaiki ada beberapa. Jadi untuk tambahan pertanyaan terhadap tersangka. Tersangka akan ditambah lagi pertanyaannya untuk menjawab dan ada kesesuaian antara tersangka dan saksi," ujar Argo.

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.