Sukses

Kemendagri: Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Masyarakat Juga Bertanggungjawab

Sebagai masyarakat yang memiliki hak memilih, sejatinya harus mengkritisi latar belakang calon yang akan dipilih guna menekan adanya praktik koruptif saat menjabat jabatan publik.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencokok kepala daerah, Bupati Cirebon, atas dugaan tindak pidana korupsi. Penangkapan Bupati Cirebon tak berselang lama setelah penangkapan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Rentetan kepala daerah terciduk komisi anti rasuah menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Kendati demikian, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik Piliang mengatakan tidak hanya pemerintah ataupun partai politik yang memiliki tanggung jawab atas penangkapan kepala daerah, melainkan juga masyarakat.

Sebagai masyarakat yang memiliki hak memilih, sejatinya harus mengkritisi latar belakang calon yang akan dipilih guna menekan adanya praktik koruptif saat menjabat jabatan publik.

"Yang bertanggung jawab pemerintah, masyarakat pemilih, partai, dan lain sebagainya. Masyarakat juga harus aware siapa calon yang akan dipilih," ujar Akmal pada diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (27/10/2018).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dua Kepala Daerah Tertangkap Dalam Sebulan

Diketahui, dalam kurun satu bulan KPK menangkap dua kepala daerah yakni Bupati Bekasi dan Bupati Cirebon. Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin diduga menerima suap atas perizinan IMB proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, sebesar Rp 7 miliar dari Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Grup selaku pemilik mega proyek Meikarta.

Uang Rp 7 miliar merupakan bagian dari Rp 13 miliar yang dijanjikan akan diterima politisi Partai Golkar tersebut.

Sementara Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra ditangkap atas dugaan menerima suap sebesar Rp 100 juta terkait jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. Politisi PDIP itu juga diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 6,4 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatta mengatakan dalam konferensi pers kemarin mengatakan penerimaan suap ataupun gratifikasi oleh Sunjaya diduga untuk pembiayaan logistik Pilkada 2018.

“Bupati ini menjual jabatannya dalam rangka mengembalikan modal apalagi dia petahana,” kata Alex.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.