Sukses

PAN: Lembaga Negara Harus Netral di Politik

Legislator Komisi III DPR ini meminta aparat Polri dan BIN yang melarang gerakan tersebut segera memberi penjelasan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap mengatakan, pengadangan gerakan 2019 Ganti Presiden di Pekanbaru, melanggar hak kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.

"Pada gilirannya itu akan mematikan mimpi kita agar civil society tumbuh dan hidup subur dalam alam Indonesia ini," katanya kepada wartawan, Selasa (28/8/2018).

Legislator komisi III DPR ini meminta aparat Polri dan BIN yang melarang gerakan tersebut segera memberi penjelasan.

"Paling tidak ada penjelasan dari lembaga yang ditengarai membiarkan proses pelarangan kegiatan 2019 Ganti Presiden itu. Itu kan gimana melarangnya, itu kan bagian dari proses demokrasi kita," tuturnya.

Mulfachri menyebut, peristiwa itu adalah bukti bahwa kekhawatiran sejumlah kalangan soal adanya oknum aparat yang menyeret institusinya dalam urusan dukung mendukung dalam kontestasi politik adalah hal nyata.

Dia meminta lembaga negara netral dalam urusan politik. Jika terlibat, oknum tersebut harus diproses. Termasuk atasannya jika pengadangan itu merupakan sebuah perintah.

"Siapa pun dia menurut saya oknum yang terlibat harus diproses. Saya kira pimpinan dari semua lembaga, harus bisa menahan diri untuk bisa bersikap netral," tutur Mulfachri.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hanura Sebut Langgar Undang-Undang

Sementara itu, Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menilai deklarasi 2019 Ganti Presiden tersebut sebagai tindakan yang tidak berani menunjukan bakal calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Kegiatan tersebut menunjukan bahwa capres tersebut adalah capres ayam sayur yang tidak berani terang-terangan medeklarasikan diri karena menunggu reaksi masyarakat," kata Inas dalam keterangannya pada merdeka.com, Selasa (28/8/2018).

Menurut dia, deklarasi 2019 Ganti Presiden juga melanggar undang-undang karena menimbulkan permusuhan, kebencian, serta berpotensi terjadinya bentrokan antarmassa.

"Tapi mereka tidak perduli walaupun korban akan berjatuhan karena yang terpenting bagi tim capres ayam sayur tersebut adalah opini masyarakat ketika aparat turun tangan," ungkapnya.

 

Reporter: M Genantan, Sania Mashabi

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.