Sukses

Korban Bom Thamrin: Saya Sudah Maafkan Jauh Sebelum Vonis Aman Abdurrahman

Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, terdakwa kasus teror bom Thamrin, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018) pagi.

Liputan6.com, Jakarta - Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, terdakwa kasus teror bom Thamrin, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018) pagi.

Dwi Siti Rhomdoni, korban sekaligus saksi hidup peristiwa 14 Januari 2016 lalu, mengaku sudah memaafkan Aman. Malah, dia sudah memaafkan jauh hari sebelum Aman Abdurrahman divonis mati pengadilan.

"Saya sudah memaafkan dia (Aman). Tidak lama dari peristiwa itu saya sudah ikhlas. Kalau soal vonis mati ya itu proses hukum yang memang sudah jadi pertanggungjawaban ya," kata Dwi saat berbincang dengan Liputan6.com lewat sambungan telepon, Jakarta, Jumat.

Wanita yang akrab disapa Dwikie itu juga mengaku tidak menyimpan rasa dendam sama sekali kepada Aman Abdurrahman. Sebab, menurut dia, trauma atas peristiwa itu justru lebih cepat pulih sejalan dengan pemberian maaf.

"Saya tidak menyimpan dendam sama sekali. Saya sudah ikhlas dan menerima itu bagian dari perjalanan kehidupan saya. Alhamdulillah trauma saya cepat pulih seiring dengan saya mengikhlaskan kejadian itu," beber Dwikie.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Aman Abdurrahman

Sebelumnya, teroris Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Aman Abdurrahman terbukti menyebarkan ideologi terorisme dan radikalisme sehingga terjadi pengeboman di Thamrin pada 2016 lalu.

Ada sejumlah hal yang menyebabkan hakim menjatuhkan vonis mati kepadanya. Pertama, Aman Abdurrahman adalah seorang residivis. Dia juga merupakan otak di balik kasus bom Thamrin.

"Menimbang, bahwa terdakwa adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban aparat," kata Hakim Ketua Majelis Akhman Jaini dalam vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Selain itu, lanjut dia, Aman Abdurrahman dinilai telah menghilangkan banyak korban jiwa dan juga korban luka.

"Menimbang atas perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat," kata Hakim Jaini.

Karenanya, hakim menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa Aman Abdurrahman.

"Mengadili Aman Abdurahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Memjatugkan pidana aman abdurahman dgn pidana mati," pungkas Hakim Jaini sambil mengetuk palu sidang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.