Sukses

Kepala BNPT: UU Terorisme Indonesia Terlengkap di Dunia

Ada tiga aspek yang menyebabkan UU Terorisme Indonesia dianggap paling lengkap.

Liputan6.com, Medan - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Suhardi Alius mengklaim, Undang-Undang Terorisme milik Indonesia merupakan yang terlengkap di dunia.

Hal itu dikatakan Komjen Suhardi terkait resminya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang.

"Undang-Undang Terorisme yang diketok ini adalah undang-undang antiteror yang terlengkap di dunia," kata Komjen Suhardi di dalam acara silaturahmi dan buka puasa bersama di Kota Medan, Jumat (25/5/2018).

Ia lantas menjelaskan alasannya. Ia menilai Undang-Undang Terorisme milik Indonesia mengandung tiga aspek, yaitu pencegahan, penegakan hukum atau penindakan dan perlindungan, termasuk korban dan kompensasinya.

"Aspek itulah yang membuat Undang-Undang Terorisme kita bisa dikatakan yang terlengkap di dunia," ungkapnya.

Acara silaturahmi dan buka puasa bersama tersebut dihadiri para mantan napi terorisme yang ada di Medan dan sejumlah daerah di Sumatera Utara.

Diungkapkan, Komjen Suhardi, pencegahan dan pemberantasan terorisme bukan hanya tugas Pemerintah, BNPT, dan Polri saja, tapi semua kalangan masyarakat.

"Kita, BNPT, kedepankan deradikalisasi dan pencegahan. Kita silaturahmi di sini dalam rangka itu. Kita memikirkan bagaimana bersatu, bagaimana bangsa ini baik," ungkapnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Hanya di Lapas

Jenderal bintang tiga itu menerangkan, program deradikalisasi dan pencegahan tidak hanya dilakukan di dalam Lapas yang dihuni Napi terorisme, juga di luar lapas di seluruh Indonesia. Menurutnya, untuk memastikan terduga terorisme tidak melakukan tindakan terorisme lagi, memerlukan waktu cukup lama.

"Napi terorisme yang belum mengalami deradikalisasi, ada yang akan mengulami perbuatannya. Seperti bom Thamrin dan Bom Samrinda. Itu ada mantan Napi terorisme belum kena program deradikalisasi," terangnya.

Disebutkan Komjen Suhardi, ada sebanyak 630 orang mantan napi terorisme yang keluar dari penjara untuk saat ini. Sementara yang mengikuti program deradikalisasi sebanyak 325 orang.

"Banyak yang tidak mengulangi perbuatannya. Kita secara kualitas dan statistik, berhasil 100 persen pada program deradikalisasi. Kita juga membuka akses kepada keluarga dan mantan Napi terorisme," Komjen Suhardi menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.