Sukses

Status Facebook Kepsek di Kalbar Terkait Bom Surabaya Berujung Bui

Dalam Facebooknya, wanita berinisal FSA menyebut, bom Surabaya upaya pemerintah untuk mendapatkan dana anti teror.

Liputan6.com, Kayong Utara - Di saat Tanah Air dan Dunia Internasional tengah berduka akibat aksi biadab yang dilakukan para teroris di tiga gerea di Surabaya, Minggu pagi, 13 Mei 2018, seorang netizen asal Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat terkesan melecehkan korban bom bunuh diri.

Dalam Facebook-nya, wanita berinisal FSA menyebut, bom Surabaya adalah rekayasa. Dan menganggap peristiwa tersebut sebuah upaya pemerintah untuk mendapatkan dana antiteror.

Profesi FSA adalah seorang kepala sekolah.

Berikut ini tulisan di akun Facebooknya yang lebih nampak seperti ujaran kebencian:

"Sekali mendayung, 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom:

1. Nama islam dibuat tercoreng.

2. Dana trilyunan program anti teror cair.

3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam.

Sadis lu, bong... Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!"

Begitu yang dituliskan wanita berusia 37 tahun tersebut. Bukan hanya satu, FSA kemudian menulis tulisan lainnya.

"Bukankah terorisnya sudah dipindah ke NK (Nusa Kambangan)? Wah.. Ini pasti program minta tambahan dana anti teror lagi nih? Si*lan banget sih sampe ngorbankan rakyat sendiri? Drama satu kagak laku, mau bikin drama kedua."

Sontak status Facebook tersebut viral dan kecaman datang dari berbagai kalangan.

Empat hari setelah statusnya viral, FSA diciduk pihak kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Usai diperiksa, status sang kepala sekolah jadi tersangka.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo saat dihubungi, Kamis, 17 Mei 2018, yang dikutip dari Merdeka.com.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dampak Menyedihkan dari Perbuatan FSA

Kini FSA saat diperiksa Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FSA langsung ditahan di Mapolda Kalimanta Barat.

Nanang menegaskan, FSA dijerat Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tenyang Peraturan Hukum Pidana.

Sekadar informasi, FSA merupakan seorang PNS sekaligus Kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Kayoung Utara. Dengan ditetapkannya FSA sebagai tersangka, maka kariernya sebagai PNS terancam dicabut.

 

Penulis : Queen 

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan selengkapnya di bawah ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.