Sukses

Mendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Segera Cair, Guru Diminta Bersabar

Mendikbud mengatakan, tunjangan profesi akan cair dalam waktu dekat dan akan diberikan kepada semua guru yang tercatat sebagai penerima.

Liputan6.com, Jakarta - Meski sempat tertunda, namun tunjangan profesi guru (TPG) dipastikan akan segera cair. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, TPG akan cair dalam waktu dekat.

Untuk itu, Muhadjir meminta para guru bersabar menunggu pencairan TPG.

"Kami mohon para guru bersabar, dalam waktu dekat tunjangan tersebut akan diberikan kepada semua guru yang memang berhak dan tercatat sebagai penerima," kata Muhadjir di sela penyerahan Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan pendidikan, dan bantuan pangan nontunai di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/5/2018).

Muhadjir menjelaskan, tunjangan profesi tersebut diberikan melalui dana alokasi khusus (DAK). DAK disalurkan melalui pemerintah kota dan kabupaten untuk SD dan SMP. Sedangkan SMA melalui pemerintah provinsi.

"Jika dana yang disalurkan belum sampai, saya harap para guru bersabar dan bersyukur. Karena belum semua guru dapat memperoleh kesempatan ini," ujar Muhadjir seperti dilansir Antara.

 

Saksikan video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

TPG bagi Guru PNS

TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan kepada para guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS. Termasuk guru atau pengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dana TPG bagi guru PNS daerah dialokasikan melalui kas daerah sesuai dengan yang diajukan sejak awal tahun anggaran. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mentransfer dana tersebut ke masing-masing pemerintah daerah.

Sedangkan untuk TPG bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Sehingga dana tunjangan profesi akan langsung dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru. Dasar pembayaran tunjangan profesi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.

Besaran (nominal) TPG yang diterima guru sebesar satu kali gaji bruto per bulan. Hanya saja, TPG tersebut tidak diberikan rutin setiap bulan, melainkan per triwulan, bahkan lebih.

Untuk mendapatkan TPG tersebut, setiap guru harus menempuh berbagai persyaratan yang ditetapkan, jika lolos akan mendapatkan TPG dan jika gagal bisa mengulang pada kesempatan berikutnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.