Sukses

Bos Miras Oplosan Cicalengka Punya Perkebunan Sawit 29 Hektare

Lokasi perkebunan sawit milik bos miras oplosan itu berada di Banyu Lencir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Liputan6.com, Bandung - Bos pembuat miras oplosancap Gingseng di Cicalengka, SS, diketahui memiliki perkebunan sawit seluas 29 hektare yang berlokasi di perbatasan Sumatera Selatan-Jambi.

Hal tersebut terungkap saat rilis yang digelar Wakapolri Komjen Pol Syafruddin, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Bupati Bandung Dadang Naser, serta MUI Jabar di kediaman SS di Jalan Cicalengka-Garut, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Perlu diketahui, SS juga memiliki perkebunan sawit," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Cicalengka Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018).

Agung mengatakan, lokasi perkebunan sawit itu berada di Banyu Lencir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Di perkebunan inilah pelarian SS yang masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) berakhir.

Saat melakukan pengejaran, SS sempat terdeteksi di beberapa wilayah untuk bisa sampai ke Sumatera Utara. Dari hasil pengembangan dan pengintaian, pelaku lari ke perkebunan sawit miliknya di Banyulecir yang kemudian menjadi tempat akhir pelariannya.

"Sehingga kita meyakinkan bahwa yang bersangkutan mengarah ke sana dan akhirnya bisa kita amankan," kata dia seperti dikutip Antara.

SS ditangkap pada Rabu 18 April 2018 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Usai ditangkap, Samsudin langsung dibawa ke Bandung.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rumah Mewah Bos Miras Oplosan

Rumah yang didiami SS tergolong mewah. Di bagian belakang rumah terdapat kolam renang pribadi. Tepat di samping kolam renang terdapat gazebo.

Gazebo inilah yang dijadikan SS sebagai pintu masuk ke bungker yang digunakan tempat pembuatan minuman keras cap "Gingseng". Saat dilakukan pemantauan, ditemukan beberapa botol kosong serta cairan yang diduga metanol atau bahan racikan miras oplosan.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan penyidik masih menggali temuan aset-aset yang dimiliki SS.

Apabila perkebunan dan rumah mewah tersebut hasil dari penjualan miras, penyidik akan menjerat dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Akan dikembangkan ke TPPU," kata Syafruddin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini