Prita Pekan Depan Ajukan PK

Tim kuasa hukum Prita Mulya Sari pekan depan akan mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tangerang. Prita menilai ada kejanggalan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.

Diterbitkan 26 Juli 2011, 14:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta : Tim kuasa hukum Prita Mulya Sari pekan depan akan mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tangerang. Prita menilai ada kejanggalan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.

Menurut salah seorang Kuasa Hukum Prita, Slamet Yuwono, memori PK pidana yang diajukan isinya sesuai pasal 263 ayat 2 KUHAP.

"Ada tiga alasan dalam memori PK tersebut, novum, kekhilafan atau kekeliruan hakim, dan pertentangan putusan," kata Selamet Yuwono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/7).

Selain itu, isi momori PK soal pertentangan antara putusan majelis hakim MA perdata yang dipimpin Harifin A Tumpa dengan majelis hakim Pidana yang dipimpin Imam Harjadi. "Ini ada pertentangan putusan. Ini ada dalam memori PK," ujarnya.

Menurut Slamet, jika dalam pertimbangan perdatanya hakim Harifin A Tumpa, menyebutkan apa yang dikatakan Prita melalui surat elektronik merupakan keluhan. Majelis hakim menyatakan bahwa berita yang dikirim oleh tergugat yakni Prita melalui email kepada teman-teman tidak dapat dikategorikan sebagai maksud untuk menghina. Prita juga tidak memiliki itikad buruk untuk menghina RS Omni Internasional dan dokter Hengky Ghozal serta dokter Grace.(MEL)

Sementara putusan pidana dengan Majelis Hakim MA yang dipimpin Imam Harjadi dalam pertimbangannya menyebutkan Prita dituding melakukan perbuatan kesengajaan. Perbuatan Prita menyebabkan pencemaran nama secara luas dan tidak terhapus sampai kapanpun.
Sehingga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu yang diajukan JPU.

Sebelumnya, putusan majelis hakim MA Bernomor perkara 822K/Pid.Sus pada 30 Juni 2011, mengabulkan kasasi jaksa. Majelis menilai Prita terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 ayat (2) KUHP, atau pasal 311 ayat (1) KUHP.

Prita pun dikenakan pidana penjara selama enam bulan dengan hukuman percobaan 1 tahun karena terbukti mencemarkan nama baik dokter RS Omni Internasional Tangerang.(MEL)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6