Sukses

Saksi: Tak Ada Luka dan Benjolan di Kepala Setnov Saat Tiba di RS

Supervisor Bidang Keperawatan Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Nana Triatna, menegaskan tidak ada luka ataupun benjol di area kepala Setya Novanto usai mengalami kecelakaan tunggal, Kamis, 16 November 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Supervisor Bidang Keperawatan Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Nana Triatna, menegaskan tidak ada luka ataupun benjol di area kepala Setya Novanto usai mengalami kecelakaan tunggal, Kamis 16 November 2017. Hal ini diungkapkannya saat menjadi saksi dalam persidangan kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo.

"Kalau sekitaran sini enggak kelihatan. Enggak ada (tidak ada luka dan benjol)," ujar Nana sambil mengarahkan wajah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018).

Dia menceritakan, sebelum Novanto tiba di rumah sakit, Bimanesh mendatangi Instalasi Gawat Darurat sekitar pukul 18.00 WIB untuk menanyakan kedatangan mantan Ketua DPR itu. Sebelumnya, Bimanesh juga meminta dokter jaga IGD, Michael Chia Cahaya, membuat diagnosis kecelakaan terhadap pasien atas nama Setya Novanto tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

Kabar adanya rencana rawat inap Novanto pun telah diketahui oleh pekerja di rumah sakit tersebut.

Tak berselang lama, lanjut dia, petugas keamanan rumah sakit mendatangi IGD untuk mengambil bantal dan selimut untuk Novanto. Nana keluar melihat kondisi Novanto yang telah tertutup rapat sekujur tubuhnya.

"Jadi saya dari IGD pasien sudah ditutup rapat hanya ini saja (arah wajah). Saya bantu bukakan lift, posisi dia (Novanto) merem," ujar Nana.

"Ada luka?" konfirmasi hakim.

"Kalau sekitaran sini (wajah) enggak keliatan," jawab Nana.

Dia juga sempat merasa janggal saat pasien tiba di rumah sakit. Sebab, tidak ada keluarga yang mendampingi.

Surat pengantar yang dibuat Bimanesh untuk rawat inap Setya Novanto pun dia tahan karena tidak ada pihak keluarga.

"Surat pengantar masih di saya. Biasanya ada keluarga yang ikut, terus saya naik ke atas. Kemudian (surat pengantar) saya kasih suster Indri dan Nurul kalau ada keluarganya tolong dikasih," ujar Nana.

Setibanya di atas dan memberikan surat pengantar ke suster jaga, Nana masuk ke kamar rawat VIP Novanto di nomor 323 dan membantu Bimanesh memasang oksigen.

Dari situ secara jelas, dia yakin tidak ada luka apa pun di area wajah mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Saya masuk kamar 323 Dokter Bimanesh lagi periksa pasiennya. Dibuka bajunya keliatan mukanya dan tidak ada luka," kata Nana.

"Ada benjolan? Kan ramainya gitu benjol, luka, gimana ada tidak?" tanya hakim.

"Enggak ada benjolan gede. Enggak ada," ujar Nana diselingi tertawa ringan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi

Novanto mengalami kecelakaan tunggal pada Kamis, 16 November 2017 malam. Kecelakaan tersebut diklaim Novanto bersamaan dengan rencana penyerahan dirinya ke KPK usai menjadi buron sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.

Sesaat kecelakaan terjadi, mantan Ketua DPR itu bergegas dilarikan ke RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. Kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi, mengatakan kliennya mengalami benturan sehingga menyebabkan luka-luka dan benjol di sekitaran dahi serta pipi.

Malamnya, petugas dan tim dokter KPK menyambangi rumah sakit tempat Novanto dirawat. Saat itu tim mengalami kendala karena tidak boleh menemui pasien, dan tidak ada dokter jaga.

Setelah melakukan peninjauan, tim KPK memindahkan Setya Novanto ke RSCM. Dokter RSCM dan IDI pun menganggap Novanto layak menjalani pemeriksaan di KPK.

Dari insiden tersebut, KPK menduga ada indikasi upaya merintangi penyidikan oleh kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Hal ini terkuak dengan pembacaan dakwaan terhadap keduanya secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Keduanya diketahui melakukan kongkalikong dengan memesan kamar sebelum Novanto kecelakaan, dan tanpa ada pemeriksaan IGD terhadap Novanto. Diagnosis Novanto juga diubah.

Keduanya pun saat ini telah didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Reporter: Yunita Amalia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.