Sukses

Ketua PT Manado Didakwa Terima Suap untuk Bebaskan Ibu Anggota DPR

Ketua PT Manado, Sudiwardono, didakwa menerima uang sejumlah 80 ribu dolar Singapura dari anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mendakwa Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono, menerima suap 120 ribu dolar Singapura untuk membebaskan terdakwa kasus korupsi, Marlina Moha Siahaan.

Selain membebaskan Marlina yang terlibat kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow, suap diterima Sudiwardono agar tak menahan Marlina dalam proses banding perkara korupsinya. Marlina sempat divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Manado.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar Jaksa KPK, Dody Sukmono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Dalam dakwaan, Ketua PT Manado Sudiwardono menerima uang sejumlah 80 ribu dolar Singapura dari anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha. Pemberian dilakukan Aditya Moha agar Marlina yang merupakan ibu kandungnya tidak ditahan selama proses banding.

Penerimaan 80 ribu dolar Singapura itu terjadi di kediaman Sudiwardono di Yogyakarta pada 12 Agustus 2017. Setelah menerima uang tersebut, Sudiwardono langsung menerbitkan surat yang menerangkan bahwa dirinya belum pernah mengeluarkan surat penahanan untuk Marlina.

Sudiwardono merupakan ketua majelis hakim proses banding Marlina, dengan anggota majelis hakim, yakni Yap Arfen Rafael dan Andreas Lumme. Usai menerima uang 80 ribu dolar Singapura, Ketua PT Manado ini kemudian meminta uang kembali kepada Aditya Moha untuk vonis bebas Marlina.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Fasilitas Hotel

Sudiwardono meminta kepada Aditya Moha untuk menyediakan 40 ribu dolar Singapura untuk membebaskan ibunya. Sudiwardono juga meminta fasilitas kamar di Hotel Alila Jakarta sebagai lokasi penyerahan uang suap.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Aditya Moha kemudian berjanji akan menyerahkan uang pada 29 September 2017. Namun, karena Sudiwardono sakit, rencana penyerahan uang dilakukan pada 6 Oktober 2017.

Kemudian, pada 2 Oktober 2017 Sudiwardono sempat mengirimkan pesan singkat kepada Aditya yang isinya, “Saya berencana Kamis malam (5 Oktober 2017) sudah di tempat 'pengajian'. Sabtu malam ada undangan di TMII,” kata jaksa.

Merespons pesan singkat tersebut, Aditya Moha mengiyakan pertemuan tersebut. "Ok, Pak agak malaman yah," kata jaksa sesuai surat dakwaan.

Lantaran memiliki kesibukan, Aditya Moha membatalkan pertemuan malam itu, dan berjanji malam berikutnya akan segera menyampaikan uang tersebut.

Pada 6 Oktober 2017, sekitar pukul 22.24 WIB, Aditya Moha berangkat menuju Hotel Alila. Dia langsung menyerahkan uang 30 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono. Sementara uang sebesar 10 ribu dolar Singapura baru akan diserahkan Aditya Moha setelah pembacaan vonis bebas untuk ibunya.

Tak lama setelah penyerahan uang tersebut, Aditya dan Sudiwardono ditangkap tim penindakan KPK.

Sudiwardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.