15 Jam Diperiksa Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Boleh Pulang

Meski berstatus tersangka dan belum ditahan, Ahmad Dhani berjanji akan kooperatif.

Diterbitkan 01 Desember 2017, 19:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Fokus, Jakarta - Selesai menjalani pemeriksaan selama 15 jam di Polres Jakarta Selatan, musisi Ahmad Dhani diizinkan pulang, pada Jumat siang.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (1/12/2017), mantan pentolan grup band Dewa ini sebelumnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahmad Dhani keluar dari ruang pemeriksaan didampingi sang istri, Mulan Jameela serta pengacaranya. Meski berstatus tersangka dan belum ditahan, ayah Al, El, dan Dul ini berjanji akan kooperatif.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6