Sukses

KPK Sebut Ada yang Lebih Penting dari Praperadilan Setya Novanto

Saut menampik soal maksud ketidakhadiran pihaknya di PN Jaksel merupakan strategi KPK untuk menggugurkan praperadilan Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menganggap ada hal yang lebih penting dibanding harus hadir ke sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, ketidakhadiran tim Biro Hukum KPK di PN Jakarta Selatan bukan lantaran takut menghadapi praperadilan. Saut mengaku jajaran lembaga antirasuah sengaja tidak hadir di praperadilan Setya Novanto lantaran masih menyiapkan hal yang dibutuhkan.

"Kalau untuk menunda kan enggak mesti harus datang. Kurang (SDM) dengan mengerjakan yang lebih penting itu beda lagi," ujar Saut saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 30 November 2017.

Saat didesak soal maksud ketidakhadiran pihaknya di PN Jakarta Selatan merupakan strategi KPK untuk menggugurkan gugatan praperadilan tersebut, Saut menampiknya.

Diketahui, KPK bisa menggugurkan gugatan praperadilan yang layangkan Setya Novantodengan melimpahkan berkas penyidikan ke penuntutan. Terlebih, KPK diduga sudah merampungkan berkas penyidikan kasus e-KTP itu.

"Merampungkan (berkas penyidikan) karena data yang kurang dengan menyusunnya kembali menjadi lebih mudah dipahami agar tertata dengan lebih rapi itu berbeda," kata Saut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Penundaan

Sebelumnya, sidang praperadilan Setya Novanto ditunda. Penundaan ini berdasar permintaan KPK kepada hakim praperadilan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena masih mempersiapkan sejumlah hal.

"Pelaku termohon, KPK tidak dapat hadir dan memohon agar dapat menunda sidang atas perkara yang dimaksud karena mempersiapkan bukti-bukti dan surat-surat administrasi lainnya," kata hakim ketua tunggal Kusno saat membacakan surat permohonan dari KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Awalnya, KPK meminta penundaan selama tiga minggu ke depan. Namun, hakim praperadilan memutuskan hanya menundanya selama seminggu.

Tak ada satu pun perwakilan dari KPK yang hadir dalam persidangan praperadilan itu. Sidang praperadilan tersebut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB atau mundur satu jam dari jadwal.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.