Sukses

Pengacara Sebut Ada 3 Kejanggalan Penetapan Tersangka Ahmad Dhani

Musikus Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Menurut pengacaranya, ada tiga hal yang dinilai janggal dalam penetapan status tersangka itu.

Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menyampaikan, pertama soal legal standing pelapor. Pihaknya mempertanyakan apa sebenarnya kerugian hukum dari pelapor, sehingga merasa berhak melaporkan kasus itu.

"Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa? Soal legal standing ini biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan," tutur Ali Lubis dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Kedua, lanjut Ali Lubis, soal pemenuhan unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isi pasal tersebut terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian suku, agama, ras, dan antar-golongan.

"Kami menilai tweet tersebut bersifat umum dan tidak tendensius. Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa, dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketiga

Kemudian yang ketiga, cuitan Ahmad Dhani disebut tidak berisi ajakan atau pun provokasi untuk melakukan tindak pidana. Itu hanyalah bentuk ekpresi ketidaksukaan yang dianggap wajar.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa perbuatan menista agama adalah perbuatan pidana di Indonesia, sehingga wajar kalau Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama. Harus dibedakan antara ketidaksukaan yang wajar dan manusiawi dengan kebencian ektrem yang provokatif," ujar Ali Lubis.

Dia menegaskan, harusnya sejak awal laporan terhadap Ahmad Dhani ditolak karena cuitan dalam akun pribadinya hanya sekadar menyampaikan pendapat. Terlebih, itu masuk dalam hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang.

"Kami berharap agar aparat kepolisian bisa bertindak profesional dalam menangani perkara ini, agar tidak menimbulkan penilaian kurang baik dari masyarakat. Sikap polisi harusnya tegak lurus dalam menerapkan hukum," Ali Lubis menandaskan.

Saksikan video di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.