Sukses

Ini Latar Belakang Penyebar Video Sejoli Diarak Telanjang

Beragam komentar pun bermunculan, di antaranya ada yang meminta kedua video tersebut dihapus.

Liputan6.com, Tangerang - Tim Cyber Polresta Tangerang mengamankan GS (18), pengunggah video sejoli di Sukamulya, Cikupa Kabupaten Tangerang yang diarak dan ditelanjangi beberapa waktu lalu. GS diciduk tim cyber pada Senin, 20 November 2017 di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, akun Facebook milik GS diketahui menyebarkan video persekusi itu. Video yang diunggah GS menjadi viral di media sosial lainnya.

"Awalnya dia ini iseng masuk ke aplikasi Facebook dari telepon selulernya pada Minggu, 12 November 2017 sekitar pukul 21.30 WIB," ujar Sabilul Alif, Kamis (23/11/2017).

Dia menjelaskan, di halaman beranda akun Facebooknya, GS melihat sebuah akun atas nama Khadafi membagikan video penganiayaan sejoli itu yang berasal dari akun Jharann Buang. Tersangka tertarik dengan judul yang ditulis akun tersebut, tanpa pikir panjang langsung mengunduhnya.

Tak sampai di sana, GS kemudian mengunggah kembali dua video tersebut di akunnya sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama. Tak disangka, sehari kemudian atau pada Senin 13 November 2017 sekitar pukul 13.00 WIB, sudah ada ribuan akun yang memberi like terhadap dua video tersebut.

"Hanya 15 jam langsung ada 3.000 akun memberikan like kepada dua video yang diunggahnya," kata Sabilul.

Beragam komentar pun bermunculan, di antaranya ada yang meminta kedua video mengenai penganiayaan dan pornografi sejoli Tangerang itu dihapus. "Tersangka pun kemudian menghapus dua video yang melanggar kesusilaan tersebut dari akun Facebooknya," tambahnya.

GSD pun kemudian diciduk polisi setelah Tim Cyber Reskrim Polresta Tangerang mencari pelaku pengunggah video sepasang sejoli bermuatan kekerasan dan pornografi sehingga menjadi viral di media sosial.

Akibat ulahnya, GSD terancam pidana enam tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 45 ayat 1 UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Resmi Menikah

Dua sejoli korban main hakim sendiri warga Sukamulya, Cikupa Kabupaten Tangerang, karena dituduh mesum akhirnya resmi menjadi suami istri. Keduanya melangsungkan akad nikah di kediaman mempelai pria di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/11/2017).

RN (28) dan MA (20) sangat bahagia ketika penghulu serta saksi mengatakan "sah" sesaat kalimat ijab kabul terucap lantang. Akad nikah berlangsung hikmat dan sederhana di kediaman mempelai lelaki. Kakak kandung MA hadir sebagai wali nikah adiknya itu.

RN tampak gagah mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan celana bahan hitam, lengkap dengan peci berwarna hitam. MA juga tampil cantik yang berkebaya putih dan jilbab warna senada.

Suasana sangat haru, orangtua RN menangis bahagia ketika anaknya itu resmi menikah. "Alhamdulillah lega," ujar F, ibu kandung RN.

Dia meminta agar kejadian kelam yang menimpa anak dan menantunya itu tidak usah diperpanjang atau diungkit lagi. "Yang sudah mah sudah, jadi pelajaran buat keluarga saya," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.