Sukses

Restrukturisasi PT Chandra Asri Disetujui Marubeni

Tiga usulan restrukturisasi PT Chandra Asri disepakati antara pemerintah dan Marubeni. KKSK akan melakukan revitasilsasi sektor riil pada sektor-sektor strategis di BPPN.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah dan Marubeni, investor Jepang, mencapai kesepakatan dengan menyetujui tiga usulan mengenai restrukturisasi PT Chandra Asri Petro Chemical. Usulan yang disetujui tersebut pertama, perubahan share holder harus sesuai peraturan Undang-undang RI. Kedua, adanya non defauld clause dalam rangka melindungi kepentingan Badan Penyehatan Perbankan Nasional serta, ketiga, adanya pembagian ekses cashflow yang juga diberikan kepada deviden. Demikian diutarakan Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Syafruddin Tumenggung seusai rapat KKSK di Jakarta, Selasa (19/2).

Menurut Syafruddin, dalam kesepakatan baru, komposisi pemegang saham PT Chandra Asri tidak ada perubahan, yaitu 24 persen untuk Marubeni, 47 persen Prayogo Pangestu, dan sisanya 29 persen dipegang BPPN. Selanjutnya, kesepakatan baru yang sudah tercapai itu akan ditandatangi oleh BPPN dan Marubeni, yang dijadwalkan hari ini.

Selain itu, KKSK juga akan melakukan revitasilsasi sektor riil, yang arahnya kepada sektor-sektor strategis di BPPN. Revitaslisasi yang dimaksud dilakukan dengan antara lain mempercepat restrukturisasi penjualan kredit yang belum direstrukturisasi. Mekanismenya akan dibuat dengan membentuk joint venture dan holding company untuk menangani sektor-sektor strategis.(PIN/Arfan Yap Bano dan Satya Pandia)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini