Sukses

Polisi Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Bogor

Judi online ini dikendalikan seorang manajer dari Manila, Filipina dengan memberikan nomor pelanggan kepada admin.

Liputan6.com, Bogor - Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota menangkap 22 orang yang diduga terlibat judi bola online jaringan internasional. Mereka ditangkap dalam penggerebekan di kawasan perumahan elit Bogor Nirwana Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jumat 31 Maret 2017.

Selain menangkap 22 orang pelaku, dalam penggeledahan polisi mengamankan barang bukti di antaranya 5 unit laptop, perangkat wifi, 44 unit telepon genggam, tiga CCTV, belasan earphone, 1 unit televisi dan sejumlah berkas-berkas, serta buku catatan nomor kontak pelanggannya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, ke-22 orang pekerja judi online jaringan internasional ini sebagian besar adalah perempuan.

"Mereka memiliki tugas masing-masing. Ada yang bertindak sebagai operator, admin, humas, dan manajer," kata Ulung di Mapolresta Bogor Kota, Jumat malam.

Judi online ini dikendalikan seorang manajer dari Manila, Filipina dengan memberikan nomor pelanggan kepada admin.

"Untuk bisa masuk ke akun judi online, calon member harus membayar terlebih dulu untuk mendapat ID dan password," terang dia.

Untuk sekali transaksi, lanjut Ulung, minimal para pelanggan judi ini dikenakan tarif minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 500 ribu dalam sekali taruhan. "Taruhannya sepak bola dan apa saja," kata Ulung.

Pengakuan para pelaku, judi online ini baru beroperasi tiga bulan dan diduga jaringan tersebut juga terdapat di beberapa kota lainnya. "Para pelanggannya sudah mencapai ribuan orang," kata dia.

Saat ini polisi akan terus mendalami dan mengembangkan hasil pengungkapan judi online tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Chondro Sasongko mengungkapkan, operator yang dipekerjakan oleh jaringan judi online tersebut didominasi perempuan. Mereka menerima gaji antara Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Undang-Undang ITE dengan ancaman mencapai 10 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.