Sukses

Buni Yani: Berkas Kasus Saya Masih Belum Lengkap

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani.

Liputan6.com, Jakarta - Buni Yani, tersangka kasus dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang diduga mengedit video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan, berkas perkaranya masih diproses di Kejaksaan.

"Soal kasus saya ini kan masih P19 (berkas belum lengkap). Jadi kita masih menunggu P21 (berkas lengkap)," ucap Buni Yani saat menghadiri diskusi di PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 28 Desember 2016.

Karenanya, dia berharap, agar proses pemberkasannya segera disidangkan. Bahkan Buni sempat tertawa kecil, saat menyatakan dia sebentar lagi menjadi terdakwa.

"Makanya itu, kita minta doa kawan-kawan. Belum dapat kabar pengadilan. Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan, jadi resmi saya bersidang. Dan saya resmi jadi terdakwa, naik statusnya," pungkas Buni Yani.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Setelah penetapan tersangka, Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 5 Desember 2016. Gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur dalam penetapan tersangka Buni Yani. Apalagi, penyidik juga telah memiliki dua alat bukti permulaan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.