Sukses

Kelar Pemeriksaan di KPK, Choel Mallarangeng Ingin Segera Sidang

Choel tak mau banyak berkomentar. Dia hanya menjelaskan soal alasannya tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng hari ini. Choel diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Kelar diperiksa, Choel ingin proses penyidikan di KPK cepat selesai. Dengan begitu, dia bisa langsung bersidang.

"Dari segi Pak Choel sendiri berharap bahwa kepastian hukum bisa lebih cepat. Supaya bisa berjalan dengan baik. ‎Semua ingin cepat, Pak Choel ingin cepat, JPU juga ingin cepat," ucap pengacara Choel, Luhut Pangaribuan‎ di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Menurut dia, kliennya dalam pemeriksaan kali ini tak mendapat banyak pertanyaan. Dia hanya ingin kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK ini.

"Pertanyaannya tidak banyak dan sudah selesai. Pertanyaannya diulang-ulang begitu. Jadi memang mau kooperatif. Dan dari dulu sebenarnya juga begitu. Itu saja," ujar Luhut.

Choel sendiri tak mau banyak berkomentar. Dia hanya menjelaskan soal alasannya tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya. Dia beralasan sakit sehingga tidak hadir pemeriksaan pada pekan lalu.

"Kemarin tidak enak badan," ujar Choel.

KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun anggaran 2010-2012‎. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015.

Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek P3SON Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan untuk Andi sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu dari proyek ini.

‎Oleh KPK, Choel dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.