Sukses

Bahas Kasus Pasar Turi, Wali Kota Risma Penuhi Panggilan DPR

Rapat Panja Penegakan Hukum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa ini meminta penjelasan Risma terkait Pasar Turi.

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memenuhi undangan Komisi III DPR. Rapat kali ini terkait kasus pembangunan Pasar Turi yang terbakar.

Namun, perempuan yang karib disapa Risma ini enggan bicara banyak. Sebab tidak tahu yang akan dibahas DPR.

"Iya, iya aku enggak tahu. Enggak tahu (bahas apa)," ungkap Risma saat tiba di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo memastikan, Risma diundang Panja Penegakan Hukum terkait Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.

"Itu Panja Penegakan Hukum yang dipimpin Pak Desmond. Agendanya, menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat, apa yang terjadi di Jatim terkait Pasar Turi," papar pria yang karib disapa Bamsoet ini.

Rapat Panja Penegakan Hukum yang dipimpin  Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa ini meminta penjelasan Risma, terkait kasus tersebut.

"Proses Henry Gunawan dapat projek Pasar Turi gimana? Dalam posisinya ada penyimpangan-penyimpangan, itu di mana? Ada hal-hal yang enggak dipenuhi Henry Gunawan. Uang nasabah yang digunakan untuk membangun ini, Henry Gunawan ini punya duit atau enggak?" papar Desmond.

"Karena kami di Panja lihat Ibu (Risma) lakukan gugatan pembatalan kontrak-kontrak di masa lalu. Kami juga ingin mendengar langkah-langkah ke depan untuk para pedagang yang mengadukan nasibnya pada kami," kata Desmond.

Proses Hukum Pasar Turi

Sidang gugatan perdana terjadi pada Selasa, 26 April 2016, antara Pemkot Surabaya kepada PT Gala Bumi Perkasa sebagai pengelola Pasar Turi Baru dengan nomor 296/Pdt.G/2016/PNSby ditunda.

Penundaan tersebut karena Majelis Hakim Lamsana Sipayung tidak hadir karena sakit. Selain itu, tergugat juga dianggap tidak hadir ke persidangan.

Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan mengatakan, alamat gugatan tidak ditujukan sebagaimana mestinya atau salah alamat.

"Bagaimana kita ada gugatan, pemberitahuan ternyata tidak nyampai. Ini maksudnya apa?" tanya dia.

Henry mengatakan gugatan yang dilayangkan kepada PT Gala Bumi Perkasa, bukan tidak mungkin akan merugikan pedagang yang sudah ada dan sudah mulai berjualan di pusat grosir terbesar di Indonesia Timur ini.

Dan beberapa pedagang yang sudah bersedia berjualan di Pasar Turi Baru berharap, agar tidak muncul polemik yang berkepanjangan. Sehingga membuat kurang maksimalnya aktivitas jual beli di pasar tersebut.

"Pemkot dan pengelola punya tanggung jawab yang sama, agar Pasar Turi baru bisa ramai. Ini kok malah minta di-stop tidak boleh berjualan, " kata Henry.

Henry mengatakan PT Gala Bumi Perkasa dari mulai awal terjadinya pembangunan Pasar Turi, bertujuan untuk meringankan, membantu, dan menjamin hak pedagang secara hukum supaya lebih kuat.

"Kami berusaha dengan segala cara agar tercapai tujuan tersebut. Antara lain dengan memperjuangkan Hak Strata Title kepada pedagang, karena dengan adanya hak tersebut maka pedagang lebih terjamin dan terlindungi haknya. Karena secara hukum lebih kuat dibandingkan dengan sekadar hak memakai stand," papar dia.

Henry menegaskan Strata Title adalah wewenang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan, sedangkan Pemkot Surabaya dan PT Gala Bumi Perkasa tidak ada wewenang untuk itu. Sehingga jika PT Gala Bumi Perkasa memberikan hak pakai maka melanggar ketentuan yang berlaku.

"Demi kepentingan para pedagang maka PT Gala Bumi Perkasa, tetap akan memperjuangkan agar BOT antara Pemkot Surabaya dan PT Gala Bumi Perkasa tetap berlaku sesuai dengan perubahan-perubahan yang diperlukan," ucap Henry.

"Namun apabila ada gugatan kepada PT Gala Bumi Perkasa, maka kami meminta agar pengadilan memutuskan seadil-adiknya sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Henry.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.