Sukses

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Demo dari Ketinggian 90 Meter

Ada 19 unit mobil pemadam kebakaran yang disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan selama demo berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo akan memantau langsung demo 4 November 2016 di depan Istana. Keduanya akan memantau jalannya demo dari tangga atau sky lift milik Dinas Pemadam Kebakaran DKI.

"Mobil sky lift ini nanti digunakan oleh Kapolri dan Panglima TNI memantau demo," ujar Kepala Seksi Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta Mulyanto di Jakarta, Jumat (4/11/2016).

Mulyono menjelaskan, tangga sky lift itu memiliki ketinggian maksimal 90 meter.

Sebelum dinaiki dua jenderal bintang empat itu, sky lift terlebih dulu dicoba oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan. Tampak Iriawan mengenakan sejumlah alat pengaman saat hendak menaiki tangga tersebut.

Iriawan pun naik hingga di ketinggian maksimal. Dari ketinggian 90 meter, jenderal bintang dua itu memantau massa demonstran yang sudah berada di lokasi, serta ribuan pasukan keamanan dari berbagai unsur.

Setidaknya, sudah ada 19 unit mobil pemadam kebakaran yang tersebar di beberapa titik. Mobil tersebut disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama demo berlangsung.

"Di Istana Merdeka ada, di Balai Kota, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), dan Monas. Kami terjunkan 150 personel untuk membantu jalannya demo," ucap Mulyanto.

Hingga Jumat siang, puluhan ribuan pendemo dari berbagai ormas keagamaan sudah berkumpul di Masjid Istiqlal. Dari masjid terbesar di Asia Tenggara ini, pendemo akan bergerak menuju Istana Merdeka, Balai Kota, Kompleks DPR di Senayan.

Mereka menyuarakan tuntutan agar aparat memproses hukum kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok saat berbicara dengan warga di Kepulauan Seribu mengutip ayat suci Alquran. Video pernyataan Ahok itu kemudian dipotong sehingga menimbulkan arti yang berbeda, lalu disebarluaskan di media sosial. Alhasil Ahok dituduh menistakan agama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini