Sukses

Jadi Saksi Sidang Daeng Azis, Polisi Akui Kejanggalan Kafe Intan

Briptu Yoki mengaku mengetahui detail terkait alat bukti yang berada di kafe Intan milik Daeng Azis.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara yang menjerat Abdul Azis atau Daeng Azis.

Dua polisi dari Polres Metro Jakarta Utara, Briptu Mufti Farturahman dan Briptu Yoki Dwi Mahardika dihadirkan pada persidangan, lantaran ikut mendampingi PLN saat menyelidiki dugaan pencurian ini.

"Saudara saksi apakah tahu nama kafe dan letak kafe milik Daeng azis," tanya Hakim Ketua Hasoloan Sianturi kepada Briptu Mufti di PN Jakarta Utara, Rabu 11 Mei 2016.

Briptu Mufti mengaku, saat itu dirinya tidak tahu menahu soal kafe milik pentolan Kalijodo itu, yang didatangi bersama PLN. Saat itu hanya untuk memutus aliran listrik di kafe Intan.

"Saya masuk dari Kepanduan Dua, di sana banyak kafe dan saya lupa nama kafe itu, dan tempat milik Daeng Azis," jawab dia.

Briptu Mufti melanjutkan, dirinya juga tidak banyak mengerti soal alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Terlebih soal kabel, MCB, dan meteran listrik.


"Saksi mengetahui alat-alat bukti yang anda lihat di depan ini, di mana letaknya alat-alat ini waktu berada di kafe milik Daeng Azis," tanya hakim ketua, lagi.

"Saya kurang mengerti yang mulia, saya hanya tahu kabel-kabel ini terpasang dari tiang PLN yang menjulur ke kafe. Tapi tidak ke meteran, melainkan masuk ke MCB," jawab Briptu Mufti.

Kemudian pertanyaan dihadirkan untuk saksi kedua, Briptu Yoki Dwi Mahardika. Kali ini Briptu Yoki mengaku mengetahui detail terkait alat bukti yang berada di kafe Intan milik Daeng Azis.

Bahkan, Briptu Yoki juga mengaku sempat menguji meteran yang berada di kafe Intan itu. Saat itu dia mendapati kejanggalan.

"Setelah saklar dimatikan ada beberapa yang masih menyala yaitu AC, alat musik, kulkas dua pintu, dan lampu," pungkas Briptu Yoki.

Daeng Azis, pentolan lokalisasi di Kalijodo, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencurian listrik di Kafe Intan miliknya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.