KPK Butuh Waktu Dalami Pemberian Fee Terkait Raperda Reklamasi

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan penyidik masih terus mendalami hal tersebut.

Diterbitkan 28 April 2016, 16:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pembicaraan soal fee pada pertemuan sejumlah anggota DPRD DKI dengan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Fee ini diduga terkait pembahasan dua raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan penyidik masih terus mendalami hal tersebut. Termasuk terkait alurnya pemberiannya.

"Masih belum terungkap secara keseluruhan. Kita masih dalami lagi," ujar Saut saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2016).

Baca Juga

  • Pertemuan DPRD DKI dengan Bos Agung Sedayu Bicarakan Soal Fee
  • Ahok: Kami Tak Mau Diatur Investor Soal Reklamasi
  • Jokowi Minta Proyek Reklamasi Taat Hukum

Namun, penyidik masih membutuhkan waktu untuk membuktikan hal tersebut. "Membuktikannya perlu waktu," tandas Saut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik membenarkan pertemuan antara sejumlah anggota DPRD DKI dengan bos PT Agung Sedayu Group Aguan. Dia mengungkap pertemuan tersebut diinisiasi Ketua DPRD DKI Edi Prasetyo Marsudi.

"Tanya Pak Ketua (DPRD DKI). Saya enggak ngapa-ngapain. Orang saya juga dikenalkan," ungkap Taufik.

Terkait pembicaraan masalah fee terkait proyek reklamasi tersebut, dia hanya menegaskan.

"Enggak tahu ya saya. Enggak dengar itu. Saya kan baru pertama kali ke situ. Saya dikenalan Ketua. Ketua kan bekas karyawannya Aguan. Dan saya kira semua yang hadir diperkenalkan," tutur Taufik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6