Sukses

Rapat Pleno Golkar Kembali Batal, Ini Penyebabnya

Rapat pleno Golkar untuk menetapkan panitia penyelengara munas, yang sebelumnya sudah disusun dalam rapat harian, batal diselenggarakan.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat pleno Partai Golkar yang rencananya digelar hari ini kembali batal. Pembatalan terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Golkar hasil Munas Ancol.

Rapat pleno Golkar untuk menetapkan panitia penyelenggara musyawaran nasional (munas) , yang sebelumnya sudah disusun dalam rapat harian. Dalam rapat harian itu, diusulkan nama Theo L Sambuaga sebagai Ketua Penyelenggara Munas, Nurdin Halid sebagai Ketua Steering Committe dan Zainuddin Amali sebagai Organizing Committe.

"Kan dalam rapat-rapat bersama Pak JK (Jusuf Kalla) kemarin, keputusannya menunggu keputusan hukum," kata Yorrys di Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Saat ini, kata Yorrys, sedang dilakukan pembicaraan dengan DPD I dan DPD II Partai Golkar terkait keputusan MA tersebut. Tujuannya, untuk memberikan arahan bahwa keputusan MA tidak akan menghambat pelaksanaan munas.

"Yang mau kita bicarakan ada 2 keputusan, munas tetap akan dilaksanakan. Aburizal sudah legowo, sekarang tinggal bagaimana kita menyelesaikan 2 perbedaan di tingkat I dan II, ada Ancol dan Bali. Keputusan hukum sudah mengakui Bali, dan mengaku munas berdasarkan keputusan sekarang berarti munaslub," jelas dia.

Sebelumnya, rapat pleno Golkar batal digelar pada Rabu 25 Februari 2016. Alasan pembatalan lantaran Ketua Umum hasil Munas Riau Aburizal Bakrie tak bisa hadir karena sakit.

Tak Ada Penundaan

Namun, politikus Golkar Nurdin Halid membantah ada penundaan rapat pleno untuk menetapkan panitia Musyawarah Nasional Golkar.

"Siapa yang bilang ditunda. Kita belum terima undangan kok. Belum pernah ada undangan. Kalau tunda kan ada undangan," kata Nurdin Halid.

Nurdin kembali membantah belum diselenggarakan rapat pleno terkait adanya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Munas Bali.

"Bukan, tapi undangan kan belum ada. Memang saya yang paling bersyukur karena bilang ada intimidasi segala macam. Putusan inilah yang jadi bukti," ujar dia.

Menurut dia, dari hasil keputusan MA maka ada perubahan pengurusan, yang sebelumnya Menkumham telah memperpanjang masa kepengurusan Munas Riau.

"Ya Munas Bali dong. Ini kan sesuai rapat dengan Pak JK. Dasar hukumnya jelas yakni Munas Bali. Pasti Pak Agung terimalah," ujar Nurdin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.