Sukses

Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Jessica

Praperadilan yang diajukan pihak Jessica terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin ditolak hakim‎.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Tunggal I Wayan Merta membuat pihak Jessica Kumala Wongso gigit jari. Praperadilan yang diajukan pihak Jessica terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin ditolak hakim‎.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya. Biaya perkara nihil," ujar Wayan saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selsa (1/3/2016).

Wayan menilai, semua poin dalam pokok permohonan pihak Jessica ini tidak beralasan menurut hukum.‎ Pada poin penyelidikan terhdap Jessica menyalahi aturan, menurut Wayan polisi sudah melakukan penyelidikan yang sesuai aturan. Di mana polisi bekerja sebagai satu kesatuan dalam hirarki.

Dengan hirarki itu, jelas Wayan, penyelidikan mulai dari Polsek Metro Tanah Abang sampai kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga sudah sesuai dengan aturan hukum. Karena bekerja secara hirarki ini, pihak Jessica seharusnya menyertakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai termohon jika hendak menguggat penahanan dan penetapan tersangka serta pencekalan.

"Namun, hanya Polsek Tanah Abang yang jadi termohon," kata dia.

Untuk poin pencekalan, menurut Wayan, juga bukan merupakan wewenang termohon. Dalam hal ini Polsektro Tanah Abang.‎ Karena itu, Wayan menyatakan permohonan pemohon menjadi kabur dan tidak jelas.

Begitu pun dengan poin penahanan yang dinilai pihak Jessica tidak sah. Wayan menilai poin tersebut tidak bisa diterima. Sebab proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan pencekalan Jessica yang dilakukan kepolisian sudah sesuai hukum acara pidana.

"Tindakan termohon telah sesuai dengan bukti yang diajukan pihak termohon, yaitu P1 sampai P23," ucap Wayan.

Maka, terang Wayan, tidak ada alasan buat pengadilan memerintahkan termohon mengeluarkan Jessica dari tahanan Polda Metro Jaya dan mengangkat pencekalan Jessica.

"Permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya," tegas Wayan.

Ditolaknya seluruh gugatan praperadilan, membuat kasus Mirna bakal terus berlanjut. Polisi masih terus melengkapi berkas perkara Jessica.

Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Polisi resmi menyematkan status tersangka buat Jessica Jumat malam 29 Januari. Sabtu pagi 30 Januari polisi mencokok Jessica di Hotel Neo Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum Jessica pun mengajukan praperadilan. Sejumlah poin yang menjadi permohonan dalam praperadilan, yaitu tentang penyelidikan, penetapan tersangka, penahanan, dan pencekalan yang dianggap tidak sah.

Sidang perdana digelar Selasa 23 Februari. Selasa 1 Maret, sidang praperadilan pun memutuskan menolak seluruh permohonan proses praperadilan Jessica.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.