Sukses

Berkas Perkara Rampung, Dewie Yasin Limpo Segera Disidang

Usai diperiksa, Dewie mengaku siap menghadapi persoalannya di persidangan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas pemeriksaan milik tersangka kasus dugaan suap pembahasan proyek pembangkit listrik tenaga baru dan terbarukan di Deiyai, Provinsi Papua, Dewie Yasin Limpo.

"Berkas DYL (Dewie Yasin Limpo) hari ini, 2 Februari 2016, perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Selain berkas milik politisi Hanura ini, penyidik juga telah merampungkan berkas milik tersangka lainnya yakni  Rinelda Bandaso dan Budi Wahyu Hadi yang merupakan anak buah Dewie Yasin Limpo.

"Berkas BWH (Budi Wahyu Hadi) dan RB (Rinelda Bandaso) juga telah rampung," kata Yuyuk.

 

Hari ini penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka. Usai diperiksa, ia mengaku siap menghadapi persoalannya di persidangan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Iya sudah P21. Saya sudah siap untuk itu," ucap Dewie.

Perkara suap pembangun pembangkit listrik ini terbongkar dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK pada 20 Oktober 2015. Dewie yang juga merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo , ditangkap KPK bersama staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi dan Rinelda Bandaso.

Dia ditangkap lantaran diduga menerima suap dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, lrenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setyadi Jusuf, sebesar SG$ 177.700. Uang suap itu diberikan agar Dewie Yasin Limpo selaku anggota DPR RI memuluskan pembahasan anggaran proyek pembangunan pembangkit listrik energi baru terbarukan di Papua.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.