Sukses

E-KTP Berlaku Seumur Hidup, Jokowi Minta Warga Mengurus

Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam Pasal 64 ayat 7 a.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta masyarakat untuk segera memiliki identitas diri. Pemerintah saat ini memberlakukan e-KTP seumur hidup.

"Ayooo warga yang belum punya KTP segera diurus. Sekarang E- KTP berlaku seumur hidup -Jkw," cuit Jokowi dalam @jokowi, yang dikutip Liputan6.com, Jakarta, Minggu (31/1/2016).

Hal senada ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dia mengatakan e-KTP dapat berlaku seumur hidup. Maka penduduk yang telah habis masa berlakunya tak perlu mengurus perpanjangan KTP.

Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam Pasal 64 ayat 7 a.

"Jika masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi. Karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kadarluasanya," ujar Tjahjo kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis 28 Januari 2016.

Pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP itu pun meminta agar masyarakat jangan terpedaya oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP baru.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.
    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

    E-KTP